Probolinggo, Patrolihukum.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menunjukkan gebrakan baru dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Satpol PP menutup sementara gudang peruntukan tembakau di Dusun Krajan Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, Rabu (5/11/2025) karena dokumen perizinannya belum lengkap.
Penutupan dilakukan setelah pengusaha bersangkutan menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, namun belum dapat menunjukkan legalitas usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan langkah ini bukan bentuk penghalangan investasi, melainkan upaya menegakkan aturan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah daerah tidak menolak investasi, justru mendukung. Namun semua harus sesuai regulasi. Seperti gudang peruntukan tembakau ini. Sayangnya, usaha ini berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan dan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami lakukan penutupan sementara, sambil membantu fasilitasi perizinannya,” katanya.
Taufik menambahkan, dalam setiap penegakan perda, Satpol PP berpegang pada prinsip humanis dan solutif sesuai arahan Bupati Probolinggo. “Setiap penindakan kami lakukan dengan cara yang baik. Tidak hanya menindak, tapi juga memberi jalan keluar. Pengusaha justru senang karena ada pendampingan dan solusi. Tegas iya, tapi tetap manusiawi,” tegasnya.
Oleh karena itu Taufik juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak abai terhadap regulasi sebelum membangun usaha di Kabupaten Probolinggo. “Silakan investasi, tapi pastikan legalitas dan tata ruangnya sesuai. Cek dulu lahannya, konsultasikan dengan OPD terkait. Dengan begitu, semua berjalan tertib dan tidak merugikan siapapun,” pesannya.
Kegiatan penutupan sementara gudang peruntukan tembakau ini melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari Satpol PP, Disperkim, DKUPP, DPMPTSP, DLH, Kecamatan Paiton, DPRD Kabupaten Probolinggo serta unsur Forkopimka Paiton.(Bambang)
















