Tak Main-Main, Ketua DPC LSM Penjara Kab.Probolinggo Langsung Bersurat Ke Polda Jatim Adanya Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Desa Boto

Patrolihukum.net // Probolinggo, Jatim —- Begitu beritanya sudah viral di berbagai media online terkait adanya dugaan pembiaran tambang ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Kini Ketua DPC LSM PENJARA Damoanto. SH, langsung bersurat ke Polda Jatim.

Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Cabang Probolinggo Raya – LSM Penjara yang beralamat Jl. pondok Fatahillah Desa Sumberkerang Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, telah mengirim surat yang tertanggal 28 juli 2023 yang di tujukan ke Polda Jatim yang ditembuskan juga ke Bupati Probolinggo, Kapolres Probolinggo, kepala dinas ESDM Provinsi Jatim, Gubernur Jatim, Kepala Markas Besar Kepolisian RI, Bapak Kepala Kepolisian RI, Direktur PT. Adhi Karya sebagai Maincon, Direktur PT. SMB sebagai Sub Kontraktor, PT. Jasa Marga Tranjawa Tol.

Saat dikonfirmasi awak media Patrolihukum.net, ketua DPC LSM Penjara membenarkan kalau kami telah bersurat ke Polda Jatim dan akan terus mengawal adanya dugaan tambang Ilegal yang ada di Desa Boto milik “S.I” dan telah di perjual belikan kepada saudara “H” dimana kegiatan penambangan Ilegal tersebut telah melebihi dari titik Kordinat dari Ijin No. P2T/138/15.02/Dll/2018 a/n. Sunanik Ispahani.
Tutur Ketua LSM Penjara, Damoanto,SH. Rabu (9/8/2023)

Lebih lanjut Damoanto (Damo-red) menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut “N.I” di bantu beberapa rekanannya yang memuluskan kegiatan penambangan ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,
dan rekanannya yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut diantaranya:

1.PT.Adhi Karya sebagai Maincon pengerjaan proyek Strategis Nasional Jalan Tol Probo-wangi Seasen 1,yang telah mengirim dari Quary milik “S.I”

2. PT SMB berperan sebagai SUB Kontraktor Pekerjaan proyek strategis Nasional Jalan tol Probo-wangi dan telah membeli dan mengirim tanah urug Ilegal yang juga dikirim dari tambang “S.I.

3. Hartono sebagai peran pelaksana penambangan yang Ilegal milik “S.I.” seluas 13.91 Hektar yang terletak di 2 desa yaitu desa boto 4.91 dan desa Patalan 9 Hektar yang diduga sudah habis ijinnya sejak tahun 2018 , malah merambah keluar jauh dari titik koordinat.

Diduga kegiatan penambangan tersebut ilegal dan sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat setempat, serta melawan hukum yakni UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,
Sebagaimana pasal 158 bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK serta yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) , pasal 48, pasal 64 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) di pidana penjara paling lama 10 tahu dan denda Rp. 10.000,000,000.

Maka kami bersama tim akan terus mengawal pelaporan kami ke Polda Jatim, agar kedepan para penambang liar yang ada di Probolinggo khususnya sudah tidak bisa beraktivitas lagi. Karena selain merugikan negara juga sangat merusak lingkungan dan merugikan warga setempat.
Pungkas Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo Raya, Damoanto, SH.

(Team/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *