Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

BUMN

SPBU di Cipayung Disorot, Aktivitas Pengisian BBM Berulang Jadi Perhatian

badge-check

SPBU di Cipayung Disorot, Aktivitas Pengisian BBM Berulang Jadi Perhatian Perbesar

Patrolihukum.net — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.138.05, Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik pengisian berulang oleh sejumlah pengendara sepeda motor.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), beberapa sepeda motor jenis Suzuki Thunder terlihat melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam rentang waktu yang relatif singkat. Sepeda motor jenis ini dikenal memiliki kapasitas tangki yang lebih besar dibandingkan motor sekelasnya, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Pantauan tersebut belum dapat memastikan adanya pelanggaran, namun aktivitas pengisian berulang ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Terlebih, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

Saat dimintai keterangan, Pengawas SPBU 34.138.05, Puji, menyatakan pihaknya mengetahui adanya sepeda motor jenis Thunder yang kerap mengisi BBM di lokasi tersebut. Namun ia mengaku tidak memantau secara rinci apakah pengisian dilakukan secara berulang oleh kendaraan yang sama.

“Yang pakai motor Thunder memang banyak. Kalau soal bolak-baliknya saya tidak terlalu detail memantau. Saya juga merangkap tugas, jadi pengawasan tidak selalu maksimal,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keterbatasan pengawasan di lapangan, meski belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pembiaran atau pelanggaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait mekanisme pengawasan internal yang diterapkan.

Pengamat energi menilai, pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sistem kontrol yang ketat dan konsisten. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama, apabila terbukti disalahgunakan, berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Sejumlah pihak mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi energi.

Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

(Edi D/PRIMA/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rutan Kraksaan Perluas Akses Bantuan Hukum, Warga Binaan Dapat Pendampingan Gratis

22 Juli 2026 - 21:28 WIB

Akses Vital Terancam, Kerusakan Jembatan Besi Titi Manirah Dikeluhkan Warga Langsa Lama

22 Juli 2026 - 17:22 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa, Keluarga Tersangka Buka Suara

22 Juli 2026 - 17:11 WIB

Diduga Tiga Aset Gampong Baroh Raib, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Turun Audit

22 Juli 2026 - 17:04 WIB

Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Trending di Nasional