Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menggelar sosialisasi mekanisme pengaduan suap dan gratifikasi melalui aplikasi SP4N Lapor bagi para penyedia barang/jasa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (3/12/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 124 peserta, yang terdiri dari 100 penyedia barang/jasa dan 24 staf dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Mohamad Abdi Utoyo, membuka acara yang juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Probolinggo.

Menurut Abdi, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan barang/jasa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Sosialisasi ini diharapkan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan elemen penting untuk mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta perekonomian lokal dan nasional. Namun, proses tersebut memiliki potensi penyimpangan, seperti praktik suap atau gratifikasi, yang dapat merugikan negara.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Jika tidak terkendali, meskipun anggaran besar, dampaknya tidak akan signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Prinsip efisiensi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas harus selalu ditegakkan,” tegas Abdi.
Pentingnya Pengawasan dan Sistem Pelaporan
Abdi menjelaskan bahwa pengawasan dalam pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan whistleblowing system. Sementara itu, pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang melaporkan penyimpangan melalui aplikasi SP4N Lapor.
“Laporan ini akan diteruskan ke APIP untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pengaduan terbuka ini, Pemkab Probolinggo berharap para penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan transparansi pengadaan. “Ini akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Abdi.
(Edi D/)*