Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Sorotan Program MBG Sumberkare: LSM PASKAL Kritik Intimidasi Jurnalis dan Dugaan Intervensi Oknum DPRD

badge-check


Sorotan Program MBG Sumberkare: LSM PASKAL Kritik Intimidasi Jurnalis dan Dugaan Intervensi Oknum DPRD Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Polemik program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Menu Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur semakin meluas. Berbagai temuan mulai dari penggunaan wadah makan plastik hingga dugaan kualitas gizi yang tidak sesuai standar terus menjadi sorotan publik, terutama setelah disampaikan oleh LSM PASKAL Probolinggo.

Tidak berhenti di situ, LSM PASKAL juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan soal program MBG tersebut. Menurut laporan yang diterima mereka, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra berinisial FDS diduga ikut terlibat dalam upaya pelaporan jurnalis ke aparat penegak hukum (APH). Padahal, wilayah dapil FDS bukan berada di Kecamatan Wonomerto.

Sorotan Program MBG Sumberkare: LSM PASKAL Kritik Intimidasi Jurnalis dan Dugaan Intervensi Oknum DPRD

Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, menilai keterlibatan oknum tersebut sebagai tindakan yang tidak semestinya. “Tidak ada yang kebal hukum. Ini program nasional Presiden RI Prabowo Subianto, dan siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Mengapa anggota dewan dari dapil lain ikut cawe-cawe di program MBG Wonomerto? Ada kepentingan apa?” tegasnya saat ditemui awak media, Senin (8/12/2025).

Sulaiman juga mempertanyakan ancaman pelaporan terhadap jurnalis yang memberitakan dugaan masalah dalam pelaksanaan program tersebut. “Dalam rangka apa sampai mengancam jurnalis? Media bekerja sesuai UU Pers, dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana,” katanya.

LSM PASKAL, lanjut Sulaiman, kini tengah mengumpulkan berbagai data terkait dugaan penyimpangan program MBG di Sumberkare. Seluruh temuan tersebut nantinya akan diserahkan ke instansi terkait, termasuk dinas yang menaungi program MBG, dan apabila ditemukan unsur pidana, laporan resmi akan dilayangkan ke APH.

Di sisi lain, Camat Wonomerto, Rasyidhi, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah pemberitaan viral terkait menu dan wadah makanan MBG. Dari hasil sidak, ditemukan bahwa wadah makan asli yang berupa seng sempat diganti oleh petugas menjadi wadah plastik ketika siswa belum bisa makan.

Saya sudah tegur langsung. Wadah tidak boleh diganti. Biarkan siswa selesai makan baru tempat makan diambil.” ujar Rasyidhi. Ia memastikan pihak kecamatan akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap program MBG di seluruh desa yang berada di wilayahnya.

Menanggapi dugaan intervensi oknum anggota DPRD berinisial FDS, Rasyidhi menyatakan kita diwilayah sebatas memantau perjalanan proses penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG), untuk kondisi lain-lain bisa dikomunikasikan kpd pihak pelaksana SPPG, ujarnya.

LSM PASKAL menegaskan akan mengawal program MBG agar tetap berada pada koridor yang ditetapkan pemerintah pusat. “Menu MBG harus memenuhi gizi seimbang, bukan asal diberikan. Program nasional tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun,” tegas Sulaiman.

Polemik MBG Sumberkare diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pengumpulan data oleh LSM, pemantauan kecamatan, dan perhatian masyarakat yang semakin besar terhadap transparansi program prioritas nasional tersebut.

📌 PASAL–PASAL & ATURAN YANG MENGATUR PERS, MBG, DAN SANKSI ANCAMAN JURNALIS

1. UU PERS YANG MELINDUNGI JURNALIS

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 4 ayat (2)
    “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
  • Pasal 8
    “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
  • Pasal 18 ayat (1) — SANKSI BAGI YANG MENGINTIMIDASI/JERAT JURNALIS
    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

👉 Artinya: oknum yang mengancam, menekan, atau mencoba melaporkan jurnalis karena pemberitaan yang benar dan sesuai prosedur dapat dipidana.

2. DASAR HUKUM PROGRAM MBG / SPPG (Program Nasional Prabowo Subianto)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto (2024–2029), diatur melalui:

  1. RPJMN 2025–2029 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)
    – MBG masuk sebagai Program Prioritas Nasional bidang peningkatan kualitas SDM dan pengentasan stunting.
  2. RKP 2025 (Rencana Kerja Pemerintah 2025)
    – MBG diidentifikasi sebagai program intervensi nasional untuk siswa sekolah dan kelompok rentan.
  3. Aturan Turunan yang Mengatur MBG (umumnya):
    • Permendikbudristek terkait standar gizi
    • Aturan teknis Kemenkes soal pemenuhan gizi seimbang
    • Petunjuk Teknis (JUKNIS) MBG yang diterbitkan pemerintah pusat (Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenkes)

3. SANKSI JIKA ADA YANG MENYALAHGUNAKAN PROGRAM MBG

Penyimpangan anggaran MBG bisa dijerat dengan:

a. Pasal Korupsi (UU Tipikor / UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001):

  • Pasal 2:
    Korupsi merugikan keuangan negara → pidana 4–20 tahun
  • Pasal 3:
    Penyalahgunaan kewenangan → pidana 1–20 tahun

b. Jika pejabat publik mengintimidasi jurnalis

→ Jerat UU Pers Pasal 18

c. Pengaturan Etika Penyelenggara Negara (KASN dan Kode Etik DPRD)

– Oknum DPRD dapat dikenakan sanksi etik oleh partai dan Badan Kehormatan DPRD.

(Edi D/Bambang/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

31 Januari 2026 - 18:34 WIB

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan

31 Januari 2026 - 05:47 WIB

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan

Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Probolinggo Saat Operasi Malam

31 Januari 2026 - 05:39 WIB

Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Probolinggo Saat Operasi Malam

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh
Trending di Nasional