Published: Edi D
Kediri – Guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Kediri, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri gencar melakukan penindakan terhadap sopir bus yang ugal-ugalan di jalan. Aksi ceroboh ini dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, terutama saat musim libur panjang.

Dari pantauan lapangan, sebanyak tiga unit bus terkena tindakan tegas oleh anggota Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri pada Sabtu (25/01/2025). Ketiga bus tersebut adalah:
- PO. Bus Sinar Jaya di Pos 12.03 Ngadirejo.
- PO. Bus Bagong di Pos 12.04 Jong Biru.
- PO. Bus Harapan Jaya di Pos 12.02 Mengkreng.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri IPTU Sujadhi, S.H., mengonfirmasi tindakan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, IPTU Sujadhi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap sopir bus yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta membahayakan keselamatan umum.
“Saat ini kami fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum sopir bus yang tidak mematuhi peraturan. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar IPTU Sujadhi.
Lebih lanjut, IPTU Sujadhi menambahkan bahwa para pelanggar dikenai tilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan penindakan ini, Satlantas Polres Kediri berharap para sopir bus lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.
(MB)