Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sopir Bus Ugal-Ugalan di Kediri Ditindak Tegas Satlantas Polres Kediri

badge-check


					Sopir Bus Ugal-Ugalan di Kediri Ditindak Tegas Satlantas Polres Kediri Perbesar

Published: Edi D 

Kediri – Guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Kediri, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri gencar melakukan penindakan terhadap sopir bus yang ugal-ugalan di jalan. Aksi ceroboh ini dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, terutama saat musim libur panjang.

Dari pantauan lapangan, sebanyak tiga unit bus terkena tindakan tegas oleh anggota Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri pada Sabtu (25/01/2025). Ketiga bus tersebut adalah:

  1. PO. Bus Sinar Jaya di Pos 12.03 Ngadirejo.
  2. PO. Bus Bagong di Pos 12.04 Jong Biru.
  3. PO. Bus Harapan Jaya di Pos 12.02 Mengkreng.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri IPTU Sujadhi, S.H., mengonfirmasi tindakan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, IPTU Sujadhi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap sopir bus yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta membahayakan keselamatan umum.

“Saat ini kami fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum sopir bus yang tidak mematuhi peraturan. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar IPTU Sujadhi.

Lebih lanjut, IPTU Sujadhi menambahkan bahwa para pelanggar dikenai tilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan penindakan ini, Satlantas Polres Kediri berharap para sopir bus lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.

(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution Viral, Advokat Senior Soroti Etika Profesi

16 Februari 2025 - 19:22 WIB

LSM LIRA DPD Sidoarjo Perjuangkan Kejelasan Status Tanah Warga Eks Desa Siring yang Terdampak Lumpur Lapindo

16 Februari 2025 - 17:55 WIB

RIP Prof. Dr. Emilia Augustina Pangalila-Ratulangie, Putri Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, Wafat di Usia 102 Tahun

16 Februari 2025 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto Siap Pangkas Kebocoran Negara: Hemat Rp1.000 Triliun per Tahun untuk Kemandirian Ekonomi

16 Februari 2025 - 17:35 WIB

Diduga DPMD Banggai Banci Kaleng, Takut Proses PJ Kades Dongin, Diminta Bapak Presiden Turun Gunung, Birokrasi Di Banggai Demam Kepentingan, Hancurkan Keadilan.

16 Februari 2025 - 17:03 WIB

Trending di Berita