Patrolihukum.net // PALU — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hendly Mangkali terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Sulteng, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palu pada Jumat (16/5/2025).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran termohon menjadi alasan utama sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Menurutnya, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan masih berada di luar kota.

“Termohon tidak hadir hari ini. Dalam surat yang kami terima, mereka meminta sidang ditunda hingga Kamis (23/5),” ujar Imanuel saat membuka persidangan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh hakim. Alasannya, berdasarkan aturan, sidang praperadilan harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak dimulainya persidangan. Karena itu, hakim menetapkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/5/2025).
“Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/5). Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5) sebelum masa libur,” tegas hakim Imanuel.
Kasus ini bermula dari penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hendly diduga menyebarluaskan informasi terkait isu perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat daerah. Penetapan status tersangka terhadapnya lantas menimbulkan sorotan publik, khususnya dari kalangan pegiat kebebasan pers dan aktivis digital.
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menyangkut kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik. Lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi jurnalis menyatakan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap penyampaian informasi yang menyangkut kepentingan publik.
“Penetapan tersangka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika tidak diuji secara objektif di pengadilan,” ujar salah satu aktivis media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Mei mendatang direncanakan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti dari pihak Polda Sulteng. Kehadiran tersebut dinilai penting untuk menilai secara adil apakah penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali sudah sesuai prosedur hukum atau justru melanggar hak-haknya sebagai warga negara.
Praperadilan ini menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana penerapan UU ITE dapat diseimbangkan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan pers. Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum membacakan putusan pada 28 Mei mendatang. (**)