Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda, Polda Mangkir

badge-check

Patrolihukum.net // Palu – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh jurnalis media Berita Morut, Hendly Mangkali, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (16/5/2025), harus ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penundaan ini memicu sorotan luas dari komunitas pers dan masyarakat sipil yang menilai kasus ini sebagai ujian terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, menolak permohonan Polda Sulteng yang meminta penundaan hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota. Hakim menekankan bahwa praperadilan memiliki tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja, sehingga tidak dapat ditunda lebih lama dari yang diperbolehkan hukum.

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda, Polda Mangkir

“Praperadilan harus diputuskan dalam waktu tujuh hari sejak didaftarkan. Permintaan penundaan hingga Kamis terlalu berisiko melanggar ketentuan tersebut,” tegas hakim dalam ruang sidang.

Sidang ini mendapat atensi tinggi dari publik, terutama kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi. Tercatat sekitar 15 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional menghadiri sidang untuk menunjukkan dukungan moril kepada Hendly. Di antara mereka hadir jurnalis senior seperti Udin Salim dari Metrosulawesi.net, Icham Djuhri dari Metrosulteng.com, dan Ilham Nusi dari Radar Sulteng.

Tak hanya dari kalangan media, dukungan juga mengalir dari organisasi masyarakat sipil. Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (Morut), Burhanudin Hamzah, turut hadir di persidangan sebagai bentuk solidaritas. Bahkan, seorang ibu yang diketahui merupakan warga Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, tampak datang sendiri ke pengadilan untuk menyatakan dukungannya kepada sang jurnalis.

Semangat perjuangan Hendly pun mendapat dorongan dari berbagai pihak, termasuk dari seorang tokoh yang disebut sebagai Jenderal Sulaiman Agusto yang menghubungi Hendly melalui sambungan telepon untuk memberikan dukungan moril.

Kasus yang menimpa Hendly Mangkali bermula dari pemberitaannya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pejabat. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan ini menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers, yang menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam konteks pemberitaan berpotensi membungkam kerja jurnalistik.

“Ini bukan hanya tentang Hendly, ini tentang kemerdekaan pers kita yang sedang diuji,” kata Burhanudin Hamzah saat ditemui usai sidang.

Sidang lanjutan pada 21 Mei mendatang diharapkan akan dihadiri oleh pihak Polda Sulteng dengan membawa serta saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Hendly. Hakim akan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan argumentasi kedua belah pihak sebelum memberikan putusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Koalisi jurnalis di Sulawesi Tengah juga menyatakan akan terus memantau jalannya sidang dan mendesak agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat.

Kasus ini pun menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik, terutama dalam konteks investigasi yang menyangkut kepentingan publik. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

26 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas
Trending di Hukum dan Kriminal