JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki agenda pemanggilan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan berikutnya. Agenda tersebut disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika perkara itu kembali diperiksa di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara yang menempatkan Dokter Tifa sebagai pihak yang dijerat tersebut juga memiliki kaitan dengan isu ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keterkaitan itu menjadi bagian dari konteks perkara yang kini berlanjut melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan agenda untuk menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan. Pemanggilan saksi menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian karena keterangan mereka akan didengarkan di hadapan majelis hakim dan para pihak. Melalui agenda itu, penuntut umum akan melanjutkan penyampaian perkara sesuai proses hukum yang sedang berjalan. Informasi mengenai tiga saksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari agenda persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perkara Dokter Tifa selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam proses persidangan, dengan perhatian publik tetap tertuju pada dugaan perbuatan yang didakwakan serta isu ijazah Joko Widodo yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam persidangan perkara Dokter Tifa, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim mengenai rencana pemanggilan saksi pada sidang berikutnya. Penyampaian tersebut dilakukan ketika persidangan berlangsung di ruang sidang. JPU menyebutkan bahwa terdapat tiga orang yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan lanjutan.
Tiga nama yang disebut JPU di hadapan majelis hakim adalah Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Aswan. Ketiga nama tersebut disampaikan sebagai saksi yang akan dipanggil pada sidang berikutnya. Pernyataan jaksa itu menjadi bagian dari penyampaian agenda persidangan yang berlangsung di ruang sidang.
Dengan demikian, agenda sidang lanjutan akan memuat pemanggilan tiga saksi sebagaimana disampaikan JPU kepada majelis hakim. Nama Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Aswan disebut secara langsung dalam pernyataan tersebut. Informasi mengenai pemanggilan itu disampaikan selama persidangan berlangsung, tanpa uraian tambahan mengenai latar belakang, peran, maupun hubungan masing-masing nama dengan perkara.
Penyampaian JPU tersebut menjadi informasi mengenai pihak-pihak yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim menerima keterangan mengenai rencana itu dalam ruang sidang, sementara proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah disampaikan. Pemanggilan ketiga saksi itu menjadi pokok yang disebutkan JPU saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim pada persidangan perkara Dokter Tifa.
Tim hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Andi Aswan sebagai salah satu saksi yang akan dipanggil dalam persidangan lanjutan perkara tersebut. Keberatan itu disampaikan karena nama Andi Aswan tidak tercantum dalam berkas perkara yang telah diterima oleh tim hukum.
Dalam persidangan, tim hukum menyampaikan persoalan tersebut kepada majelis hakim. Mereka menerangkan bahwa nama Andi Aswan tidak ditemukan dalam berkas yang berada dalam penguasaan atau telah diterima oleh pihaknya. Penyampaian itu menjadi dasar keberatan tim hukum terhadap penyebutan nama tersebut dalam rangkaian pembahasan mengenai saksi.
Setelah tim hukum menyampaikan keberatan, JPU memberikan klarifikasi terkait nama yang dimaksud. Klarifikasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan tim hukum mengenai tidak tercantumnya nama Andi Aswan dalam berkas. Percakapan tim hukum, majelis, dan JPU berlangsung dalam konteks memastikan nama saksi yang disebut dalam persidangan.
Dengan demikian, keberatan tim hukum berfokus pada perbedaan nama yang disebut oleh JPU dan nama-nama yang tercantum dalam berkas yang diterima tim hukum. Tim hukum terlebih dahulu menyampaikan kepada majelis bahwa nama Andi Aswan tidak ada dalam berkas tersebut, kemudian JPU memberikan penjelasan atas nama yang dimaksud. Rangkaian percakapan itu menjadi bagian dari jalannya persidangan saat pembahasan mengenai pemanggilan saksi berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan klarifikasi terkait penyebutan nama saksi ketiga dalam perkara Dokter Tifa. Dalam penyampaian sebelumnya, nama saksi tersebut disebut sebagai Andi Aswan. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan muncul keberatan dari tim Dokter Tifa, JPU meralat penyebutan itu. Nama yang dimaksud bukan Andi Aswan, melainkan Azwan.
Koreksi tersebut disampaikan setelah tim Dokter Tifa mempersoalkan adanya ketidaksesuaian nama yang disebutkan dalam persidangan dan nama yang tercantum dalam berkas yang telah mereka terima. Perbedaan itu dinilai perlu dijelaskan agar identitas saksi yang dimaksud tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses perkara. Menanggapi persoalan tersebut, JPU memastikan bahwa penyebutan Andi Aswan merupakan kekeliruan dan nama yang benar adalah Azwan.
Klarifikasi mengenai nama itu menjadi bagian dari penjelasan JPU atas daftar saksi yang disebut dalam persidangan. Dengan adanya ralat tersebut, identitas saksi ketiga yang dimaksud telah disesuaikan dengan keterangan dalam berkas perkara. JPU menegaskan bahwa nama yang benar adalah Azwan, bukan Andi Aswan.
















