JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar rapat pleno perdana setelah seluruh anggotanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya. Rapat tersebut menjadi agenda awal bagi lembaga itu untuk menyusun mekanisme kerja sekaligus merumuskan strategi pemberian masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Rapat pleno berlangsung di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan, pertemuan tersebut telah dipersiapkan sejak Senin hingga Rabu. Masa persiapan itu digunakan untuk menata agenda dan memastikan pelaksanaan rapat perdana dapat berjalan secara terarah setelah pelantikan anggota Wantimpres.
Menurut Pratikno, rapat dihadiri 23 dari total 26 anggota Wantimpres. Tiga anggota lainnya tidak hadir karena izin. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai komposisi kehadiran dalam rapat pleno perdana yang digelar di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk membangun pola kerja Wantimpres pada periode pemerintahan Prabowo Subianto. Melalui forum pleno, para anggota mulai menyamakan pemahaman mengenai tugas, pembagian proses kerja, serta cara menyampaikan masukan kepada Presiden. Pembahasan awal tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan fungsi Wantimpres secara terstruktur.
Pratikno menjadi sumber utama dalam penyampaian informasi mengenai agenda dan kehadiran anggota pada pertemuan tersebut. Dengan berlangsungnya rapat perdana ini, Wantimpres mulai memasuki tahap kerja setelah proses pelantikan. Penyusunan mekanisme internal dan strategi pemberian masukan selanjutnya menjadi bagian dari agenda lembaga dalam menjalankan peran pertimbangan kepada Presiden.
Rapat Wantimpres membahas sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas lembaga dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pokok pembahasan ialah Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, termasuk ketentuan yang mengatur kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan kerja lembaga dengan Presiden. Para anggota juga menelaah berbagai peraturan dan regulasi lain yang menjadi landasan pelaksanaan tugas agar setiap masukan disusun sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Selain aspek regulasi, rapat mengkaji tata kerja Wantimpres agar proses pengumpulan informasi, pembahasan isu, perumusan pandangan, dan penyampaian rekomendasi dapat berlangsung secara terarah. Pembahasan tersebut mencakup pembagian peran antaranggota, alur koordinasi, serta mekanisme penyiapan bahan sebelum suatu saran disampaikan kepada Presiden. Dengan tata kerja yang jelas, Wantimpres diharapkan mampu merespons berbagai persoalan strategis secara lebih cepat, terukur, dan didukung oleh kajian yang memadai.
Dukungan birokrasi turut menjadi perhatian penting dalam rapat. Lembaga membutuhkan dukungan administrasi, data, tenaga ahli, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan tugasnya berjalan efektif. Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya memperlancar pekerjaan internal, tetapi juga membantu memastikan bahwa pertimbangan yang diberikan memiliki dasar informasi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan pemerintahan.
Anggota Wantimpres juga membicarakan hal teknis mengenai format saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden. Format itu perlu dirancang secara ringkas, sistematis, dan mudah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan, dengan memuat persoalan, analisis, pilihan kebijakan, serta rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Karena itu, rapat tidak berhenti pada pembahasan aturan umum, melainkan turut menyiapkan mekanisme penyampaian masukan kepada Prabowo secara konsisten dan efektif.
Pratikno menekankan bahwa pola kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) perlu dirancang agar mampu merespons berbagai persoalan secara cepat. Kecepatan tersebut menjadi penting karena isu yang memerlukan perhatian Presiden dapat muncul sewaktu-waktu, baik dalam bentuk perkembangan politik, sosial, ekonomi, maupun persoalan lain yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kondisi seperti itu, Wantimpres diharapkan tidak bekerja secara pasif atau menunggu pembahasan rutin, melainkan dapat segera menyiapkan pertimbangan yang relevan berdasarkan kebutuhan.
Respons cepat juga diperlukan ketika Presiden secara langsung meminta pandangan dari lembaga tersebut. Permintaan semacam itu menuntut adanya mekanisme internal yang jelas, termasuk pembagian tugas, koordinasi antaranggotanya, serta proses penyusunan masukan yang tidak berlarut-larut. Pertimbangan yang diberikan tetap harus disusun secara cermat dan berbasis informasi, tetapi prosesnya perlu menyesuaikan dengan dinamika pengambilan keputusan di tingkat kepresidenan. Dengan demikian, kualitas analisis dan kecepatan penyampaian masukan dapat berjalan beriringan.
Dalam pembahasan mengenai pola kerja itu, muncul pula kemungkinan membentuk task force atau kelompok kerja khusus untuk menangani isu-isu tertentu. Opsi tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat koordinasi dan memperdalam kajian ketika sebuah persoalan membutuhkan perhatian lintas bidang. Kelompok kerja semacam itu, apabila nantinya dipertimbangkan lebih lanjut, dapat melibatkan anggota atau tenaga ahli yang sesuai dengan karakter masalah yang sedang dikaji. Namun, pembentukan task force masih berada pada tahap kemungkinan yang dibahas, bukan keputusan bahwa struktur tersebut telah terbentuk. Karena itu, mekanisme, susunan, serta ruang lingkup kerjanya masih perlu dirumuskan sesuai kebutuhan. Gagasan tersebut menunjukkan upaya menyiapkan pola kerja yang fleksibel, sehingga Wantimpres dapat memberikan masukan secara tepat waktu tanpa mengabaikan ketelitian dalam menyusun pertimbangan bagi Presiden.
Wantimpres menyiapkan rencana pembagian anggota ke dalam sejumlah bidang kerja dengan mempertimbangkan kemampuan, keahlian, serta pengalaman masing-masing. Langkah ini dimaksudkan agar proses pemberian masukan kepada Presiden Prabowo dapat berlangsung lebih terarah dan memanfaatkan kompetensi setiap anggota secara optimal. Bidang yang disiapkan akan menjadi kerangka awal untuk mengkaji berbagai persoalan pemerintahan, menyusun pandangan, dan merumuskan saran yang relevan dengan kebutuhan nasional.
Pimpinan Wantimpres, yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris, telah menyiapkan bahan awal mengenai kemungkinan pembidangan tersebut. Namun, rancangan itu belum ditetapkan secara final. Pimpinan masih menunggu masukan dari setiap anggota agar pembagian tugas dapat mencerminkan pengalaman, perhatian, dan kapasitas yang tersedia di dalam lembaga. Proses tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum struktur kerja disepakati bersama.
Pratikno memandang keberagaman latar belakang dan pengalaman 26 anggota Wantimpres sebagai modal penting untuk memperkaya saran kepada Presiden. Keragaman tersebut memungkinkan berbagai persoalan dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, baik dari aspek pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum, maupun bidang lainnya. Dengan demikian, nasihat yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berangkat dari satu pendekatan, melainkan mempertimbangkan dampak dan kebutuhan lintas kelompok masyarakat.
Meski pembidangan diperlukan untuk memperjelas fokus kerja, penerapannya tidak akan bersifat kaku. Banyak persoalan pemerintah memiliki keterkaitan satu sektor dan sektor lainnya sehingga tidak dapat ditangani melalui batas bidang yang terlalu tegas. Karena itu, pola kerja Wantimpres perlu dibuat fleksibel dan memungkinkan keterlibatan anggota dari berbagai latar belakang. Kolaborasi antaranggotalah yang akan mendukung pembahasan lebih utuh serta menghasilkan masukan yang responsif terhadap persoalan strategis.
















