JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Roy Suryo menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya merupakan kejanggalan dalam skripsi Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu. Roy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sehingga keterangannya perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum dan bukan sebagai putusan yang telah membuktikan kebenaran tudingan tertentu.
Skripsi yang menjadi sorotan disebut berkaitan dengan masa studi Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy menilai terdapat sejumlah bagian dalam dokumen tersebut yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk aspek yang menurutnya tidak selaras atau menimbulkan pertanyaan. Ia kemudian mengaitkan temuan yang diklaimnya itu dengan perdebatan yang lebih luas mengenai dokumen akademik dan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam keterangannya, Roy berpandangan bahwa berbagai hal tersebut dapat memperkuat dugaan yang selama ini ia sampaikan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Namun, penilaian itu masih merupakan klaim dari pihak Roy dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Keabsahan dokumen, kesesuaian skripsi, serta hubungan dokumen akademik dan ijazah perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti, keterangan pihak terkait, serta proses hukum yang berlaku.
Perkara ini juga melibatkan isu yang sensitif karena menyangkut reputasi tokoh publik dan institusi pendidikan. Oleh sebab itu, informasi mengenai skripsi Jokowi perlu disampaikan secara hati-hati, dengan membedakan dugaan, pendapat tersangka, dan fakta yang telah diverifikasi. UGM maupun pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjadi sumber penting untuk menjelaskan riwayat akademik, administrasi kelulusan, serta autentikasi dokumen yang dipersoalkan. Sampai ada penetapan resmi, dugaan yang disampaikan Roy tetap berada dalam ranah klaim dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Roy Suryo menyampaikan klaim bahwa dirinya pernah memegang secara langsung skripsi yang dikaitkan dengan Joko Widodo ketika berada di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan tersebut menjadi dasar bagi Roy untuk menjelaskan pandangannya mengenai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ijazah. Ia menggambarkan bahwa naskah yang pernah dilihatnya itu memuat banyak ketidaksesuaian, sehingga menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai keaslian dan kesesuaian dokumen akademik.
Dalam keterangannya, Roy menempatkan pengalaman memegang dan melihat skripsi tersebut sebagai bagian penting dari argumentasi yang ia sampaikan. Namun, uraian mengenai adanya ketidaksesuaian itu sepenuhnya berasal dari pernyataan Roy sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa setiap klaim telah dipastikan melalui pemeriksaan akademik atau forensik yang terpisah.
Bahan sumber yang tersedia tidak menyebutkan adanya verifikasi independen atas dokumen yang diklaim pernah dilihat Roy. Karena itu, informasi mengenai skripsi tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai hasil pemeriksaan yang telah dikonfirmasi oleh Fakultas Kehutanan UGM, lembaga akademik lain, atau pihak berwenang. Pembedaan ini penting agar pembaca dapat memisahkan klaim, penilaian, dan fakta yang telah diverifikasi.
Roy tidak hanya menyatakan pernah melihat langsung skripsi itu, tetapi juga mengaitkan pengalamannya dengan dugaan adanya banyak ketidaksesuaian di dalam dokumen. Meski demikian, bahan yang menjadi dasar uraian ini tidak menyediakan jenis, jumlah, maupun rincian ketidaksesuaian tersebut. Dengan demikian, pembahasan ini terbatas pada penyampaian klaim Roy tentang pengalamannya di Fakultas Kehutanan UGM dan dugaan yang ia kemukakan, tanpa menambahkan detail atau menyimpulkan kebenaran dokumen secara independen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, Roy Suryo menyampaikan penilaiannya mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam skripsi Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan bersama tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Roy menyebut skripsi Jokowi dinilainya “99,9% palsu”. Angka itu merupakan klaim dan penilaian pribadi Roy terhadap dokumen yang menjadi bagian dari polemik ijazah tersebut, bukan kesimpulan resmi yang telah dibuktikan melalui putusan lembaga berwenang.
Roy kemudian mengaitkan penilaian tersebut dengan keabsahan ijazah Jokowi. Berdasarkan argumennya, apabila skripsi yang digunakan sebagai dokumen akademik dinilai palsu, ijazah yang berkaitan dengannya juga dianggap pasti palsu. Hubungan sebab-akibat itu disampaikan Roy sebagai pendapat dalam konferensi pers, sehingga perlu dipahami sebagai pernyataan narasumber dalam perkara yang masih menjadi perdebatan. Ia tidak sekadar menyampaikan keraguan terhadap sejumlah bagian skripsi, tetapi juga menarik kesimpulan yang lebih luas mengenai status ijazah.
Pernyataan mengenai angka 99,9 persen tersebut menjadi salah satu pokok yang mendapat perhatian karena menggunakan tingkat kepastian yang sangat tinggi. Namun, angka itu tidak dengan sendirinya merupakan hasil verifikasi independen atau penetapan hukum. Penilaian atas keaslian skripsi dan ijazah tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, klaim Roy dalam konferensi pers di Tebet perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari pandangan yang disampaikan olehnya dan tim Troya, sementara kebenaran substansinya masih harus diuji melalui mekanisme yang relevan.
Di luar paparan mengenai dugaan ketidaksesuaian skripsi, perkara ini memiliki konteks hukum yang perlu ditempatkan secara terpisah dari klaim Roy Suryo. Roy Suryo berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo. Status tersebut berkaitan dengan proses hukum atas pernyataan atau tudingan yang disampaikan dalam polemik ijazah, bukan merupakan pembuktian bahwa seluruh klaim mengenai skripsi dan ijazah telah terbukti.
Dalam pemberitaan lain, disebutkan bahwa status tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dinilai tidak sah. Penilaian itu dikaitkan dengan pelimpahan perkara yang disebut terlambat selama 85 hari. Informasi tersebut merupakan bagian dari perkembangan yang diberitakan terkait proses perkara, sehingga perlu dibedakan dari uraian Roy mengenai dokumen akademik dan dugaan ketidaksesuaian yang ia paparkan.
Dokter Tifa juga disebut akan menghadirkan 120 saksi dan ahli dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi. Rencana menghadirkan sejumlah saksi dan ahli tersebut menunjukkan bahwa pihak terkait menyiapkan materi pembuktian dalam proses persidangan. Namun, jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan tidak dengan sendirinya menentukan kebenaran suatu klaim sebelum seluruh keterangan diperiksa dalam persidangan.
Dengan demikian, terdapat beberapa informasi yang berjalan bersamaan dalam polemik ini: paparan Roy Suryo mengenai dugaan ketidaksesuaian skripsi, statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan mengenai keabsahan status tersangka yang dipersoalkan karena keterlambatan pelimpahan selama 85 hari, serta rencana dokter Tifa menghadirkan 120 saksi dan ahli. Masing-masing informasi perlu dibaca sesuai konteksnya dan dipisahkan tudingan, proses hukum, serta keterangan yang masih akan diuji dalam persidangan.















