Komnas HAM Dalami Belasan Aduan Pascapenertiban Lahan oleh Satgas PKH

Komnas HAM Dalami Belasan Aduan Pascapenertiban Lahan oleh Satgas PKH
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami lebih dari belasan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dampak penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aduan tersebut diterima setelah pelaksanaan penertiban di sejumlah wilayah dan mencerminkan beragam persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa laporan masyarakat datang dari sejumlah daerah, sehingga setiap aduan perlu diperiksa berdasarkan konteks, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Saurlin, pokok persoalan dalam laporan itu lain berkaitan dengan pengambilalihan lahan. Masyarakat mengadukan adanya perubahan penguasaan atau pemanfaatan tanah setelah proses penertiban berlangsung. Persoalan tersebut dapat menyangkut status kepemilikan, hak penggarapan, maupun akses warga terhadap sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada lahan tersebut. Komnas HAM perlu menelusuri dokumen, kebijakan, dan tindakan di lapangan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan serta tetap menghormati hak masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain isu pengambilalihan lahan, terdapat pula dugaan kekerasan dalam proses penertiban. Aduan ini akan menjadi bagian dari pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui bentuk tindakan yang terjadi, pihak yang diduga terlibat, serta dampaknya terhadap warga. Pokok masalah lainnya ialah konflik antarkelompok masyarakat. Konflik tidak selalu terjadi warga dan aparat atau pihak yang menguasai lahan, tetapi juga dapat muncul secara horizontal setelah suatu lahan ditertibkan. Perubahan penguasaan lahan, perbedaan kepentingan, dan ketidakjelasan status tanah berpotensi memicu perselisihan antarwarga atau kelompok masyarakat. Karena itu, penanganan setiap laporan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar penyelesaian tidak hanya berfokus pada penertiban kawasan, tetapi juga pada perlindungan hak serta pencegahan konflik lanjutan.

Luas lahan yang tercantum dalam sejumlah pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan angka yang beragam. Aduan tersebut mencakup lahan dengan luas sekitar 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare. Perbedaan luasan itu menggambarkan bahwa persoalan yang disampaikan tidak berada dalam satu skala yang seragam. Setiap pengaduan memiliki rincian mengenai lahan yang terdampak penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sehingga memerlukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Komnas HAM memberi perhatian khusus karena persoalan penertiban lahan berkaitan dengan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Lahan dapat memiliki keterkaitan dengan kehidupan dan kondisi kesejahteraan pihak-pihak yang mengadukan persoalan tersebut. Karena itu, informasi mengenai luas lahan menjadi salah satu bagian dari keterangan yang perlu diperhatikan dalam memahami konteks setiap aduan. Perbedaan lahan seluas 2 hektare dan 10 hektare, misalnya, menunjukkan adanya variasi dalam cakupan persoalan yang diterima Komnas HAM, tanpa mengurangi pentingnya pemeriksaan terhadap setiap pengaduan.

Banyaknya dimensi persoalan yang muncul dalam penertiban membuat Komnas HAM perlu menaruh perhatian terhadap dampak atau ekses dari pekerjaan Satgas PKH. Perhatian tersebut berkaitan dengan upaya memahami bagaimana pelaksanaan penertiban berhubungan dengan kondisi masyarakat yang terdampak, termasuk pihak yang menyampaikan aduan. Pendalaman terhadap belasan laporan diperlukan agar keterangan mengenai luasan lahan, situasi masyarakat, serta dampak yang dirasakan dapat dilihat secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, beragam data dalam pengaduan menjadi bagian dari proses Komnas HAM untuk menelaah persoalan penertiban dan dampaknya terhadap hak hidup serta kesejahteraan masyarakat.

Komnas HAM berencana melanjutkan pemanggilan dan diskusi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk membahas sejumlah pengaduan lain yang telah diterima. Aduan tersebut lain berasal dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, serta beberapa provinsi lainnya. Pembahasan lanjutan dinilai penting karena persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan proses penertiban, tetapi juga dampak terhadap hak atas tanah, mata pencaharian, dan kepastian hukum warga.

Komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa masih banyak laporan yang perlu ditindaklanjuti secara cermat. Setiap pengaduan akan dipelajari dengan membandingkan keterangan masyarakat, penjelasan Satgas PKH, serta dokumen dan bukti pendukung yang tersedia. Pemanggilan berikutnya diharapkan dapat memperjelas kronologi, dasar tindakan, dan mekanisme penyelesaian bagi pihak-pihak yang terdampak.

Selain meminta penjelasan, Komnas HAM menyiapkan uji petik di sejumlah daerah. Pemeriksaan lapangan tersebut ditujukan untuk melihat secara langsung situasi setelah lahan dan hutan diambil alih oleh Satgas PKH. Tim akan menilai kondisi masyarakat, penggunaan kawasan, akses terhadap lahan, serta kemungkinan munculnya persoalan baru setelah penertiban dilakukan. Langkah ini diperlukan agar penanganan aduan tidak hanya bertumpu pada laporan tertulis atau pertemuan di tingkat pusat.

Komnas HAM sebelumnya telah melakukan langkah serupa di Riau. Dari kegiatan tersebut, lembaga itu berupaya mencocokkan informasi yang diterima dengan keadaan faktual di lapangan. Provinsi lain berpotensi didatangi setelah proses pemanggilan dan pengumpulan data dilakukan. Pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk memastikan kesesuaian informasi, data, dan bukti yang dimiliki para pihak, sekaligus menjaga agar kebijakan penertiban berjalan secara transparan dan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Saurlin menyampaikan bahwa komunikasi dengan masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa dalam setiap proses penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Komunikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi mengenai rencana penertiban, tetapi juga mencakup penjelasan mengenai dasar hukum, batas wilayah, serta hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan gambaran umum mengenai mekanisme kerja Satgas PKH.

Menurut Saurlin, pelaksanaan mekanisme itu perlu ditelaah secara kasuistis. Setiap perkara memiliki latar belakang, kondisi sosial, karakteristik wilayah, dan pihak-pihak yang berbeda. Lokasi penertiban juga dapat memengaruhi bentuk komunikasi yang semestinya dilakukan, termasuk siapa saja yang perlu dilibatkan sejak tahap pendataan hingga pelaksanaan di lapangan. Karena itu, Komnas HAM perlu memperoleh keterangan dari masyarakat, pemerintah, pengelola lahan, serta unsur lain yang terlibat untuk menilai apakah prosesnya telah berjalan secara proporsional dan sesuai ketentuan.

Satgas PKH disebut memiliki pola kerja terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum. Koordinasi lintas institusi tersebut dimaksudkan untuk menyatukan informasi dan memperkuat dasar pengambilan keputusan. Dalam prosesnya, data yang dimiliki aparat penegak hukum juga digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Penggunaan data itu tetap perlu dilihat secara cermat, terutama terkait sumber, akurasi, pembaruan informasi, serta cara data tersebut dikomunikasikan kepada pihak yang terkena dampak.

Satgas PKH sendiri merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan. Dalam perkembangan berikutnya, tugas dan cakupan kerja satuan tersebut berlanjut menjadi Satgas PKH. Perubahan itu menunjukkan adanya kesinambungan kebijakan dalam penataan kawasan, sekaligus menempatkan mekanisme koordinasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam pelaksanaan penertiban lahan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60