Pati – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 12 Maret 2025. Perkara dengan nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti ini menghadirkan empat saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Namun, alih-alih memberikan keterangan yang meringankan, dua saksi justru berpotensi memberatkan terdakwa dan diduga memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Dua saksi, yakni Suwarti dan Utomo (akrab disapa Kaji Tomo), berisiko menghadapi laporan hukum dari Zana. Dalam persidangan, kesaksian mereka justru mengakui bahwa terdakwa Karmisih telah mengucapkan kata-kata yang menyerang kehormatan Zana di muka umum dengan menyebutnya sebagai “rentenir.” Pernyataan ini berdasarkan video yang mereka lihat di YouTube.

Majelis hakim sempat menegur Utomo karena memberikan kesaksian yang dinilai tidak relevan dengan tuntutan perkara. Hakim pun mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Tim kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai, yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., melalui Kristoni Duha, S.H., menyampaikan kepada media bahwa ada indikasi kuat kesaksian palsu dalam persidangan.
“Kami akan membuat aduan terkait dugaan tindak pidana memberi kesaksian palsu di bawah sumpah. Sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara,” tegas Toni, salah satu anggota tim kuasa hukum Zana.
Toni juga menyoroti rekam jejak Utomo yang pernah terjerat kasus hukum sebelumnya. “Utomo ini memang bandel. Sudah pernah masuk penjara, tetapi masih saja membuat ulah. Dia bersama Suwarti dan Budi Aryanto pernah terlibat kasus penipuan dengan Bu Zana. Sekarang malah menambah masalah dengan memberikan kesaksian palsu di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toni membantah pernyataan saksi yang menyebut bahwa Zana memberikan pinjaman dengan bunga 7–8 persen. Menurutnya, uang yang diberikan kepada Suwarti bukan pinjaman, melainkan investasi dalam kepemilikan kapal.
“Dia bilang Bu Zana membungakan uang, padahal tidak ada buktinya. Uang yang diberikan itu adalah investasi dalam saham kepemilikan kapal. Jika kapal mendapat keuntungan, barulah Bu Zana mendapatkan bagiannya. Kalau tidak ada keuntungan, ya tidak ada pembayaran,” tambahnya.
Zana sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima bunga dari uang yang diberikan. “Total uang yang saya berikan sebesar Rp5,5 miliar itu bukan pinjaman, tetapi investasi. Semua sudah dinotariskan, jadi tidak ada istilah pinjam-meminjam uang,” jelasnya.
Sementara itu, Maulana Ababil, S.H., menyoroti posisi Utomo yang saat kejadian masih berada di dalam Lapas sebagai narapidana. Menurutnya, kesaksiannya menjadi tidak relevan karena ia tidak berada di lokasi kejadian.
“Utomo saat itu di dalam Lapas. Bagaimana bisa dia menjadi saksi persidangan? Dia hanya berdalih melihat video di YouTube, tetapi saat ditanya hakim soal perkataan Karmisih, keterangannya berubah-ubah. Katanya video itu mungkin sudah hilang, padahal video di YouTube tidak akan hilang selama tidak dihapus,” pungkas Maulana.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini masih berlanjut, dan tim kuasa hukum Zana memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap para saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu.
/Tim