Sempat Lari Ke Sultra, Warga Taliabo Diamankan Polres Banggai Terkait Penipuan

 

 

Sempat melarikan diri, seorang petani inisial BR alias Dragon (28) warga Desa Bangahu Kecamatan Taliabo Barat Kabupaten Pulau Taliabo, Maluku Utara, ditangkap polisi karena diduga kasus penipuan.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan, kronologis pelaku ditangkap atas laporan polisi korban Yusna Soamole (34) warga Desa Bobong, Taliabu.

“Kejadiannya di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Luwuk,” ungkapnya.

Bermula pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 14.30 Wita, saat itu korban bersama dengan suaminya Joko Teguh, ditawarkan oleh pelaku, dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Fino Rp. 4 Juta dan Honda CRF Rp. 15 Juta.

Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta. Setelah itu pelaku langsung pergi dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan sembari berjanji bahwa pihak dealer akan mengantarkan kedua unit motor tersebut.

“Namun motor yang dijanjikan tidak ada dan pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari laporan polisi korban. Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dengan kerjasama dan koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, berhasil mengamankan pelaku di kosnya,” ujarnya.

Lanjut Kasat, bahwa pada Rabu (24/1) tim Resmob Polres Banggai langsung bertolak menjemput pelaku di Posko Resmob Polda Sultra.

“Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku tiba di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *