Patrolihukum.net,,
PALI, – Sebanyak 2.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal berhasil diamankan Jajaran Polres PALI, pada Jumat (7/7/2023) siang.
BBM jenis solar ini diamankan Polisi dari sebuah warung milik WAHAB di Kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
BBM jenis solar ini diduga kuat ilegal dari hasil penimbunan oleh terduga pelaku untuk dijual kembali ke sejumlah mobil angkutan batubara di jalan Servo Lintas Raya.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Hendro Suwarno, S.H, membenarkan dengan adanya penyitaan BBM jenis solar dari sebuah warung di kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya dan warung tersebut sudah kita pasang police line,” katanya, pada Jum’at (7/7/2023).
“Kapolres Pali juga menjelaskan, pada saat personil Polres Pali melakukan pengeledahan diwarung tersebut dalam rangka kegiatan penertiban peredaran BBM ilegal. “Dari hasil pengeledahan kita menemukan 2 Unit Troli sorong warna merah, 6 Buah Drum dengan kapasitas kurang lebih 220 Liter,” ujarnya.
Selain itu pula ada 7 Buah Derigen kapasitas 35 Liter, 2 Buah Teadmond Baby Tank dengan kapasitas 1.200 Liter, 3 buah corong, dan 1 buah Baskom warna hitam.
Sementara itu kata Kapolres PALI, kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar ini masih dalam penyelidikan, kuat kemungkinan BBM jenis solar dioplos dengan BBM bersubsidi.
“Kita terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya gudang khusus yang dibuat pelaku untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar ilegal,” tegasnya.
(Tim/Red/**)