Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Diduga Gasak Uang Rp48,4 Juta di Swalayan, Perempuan Terjatuh Saat Hendak Kabur

badge-check

Diduga Gasak Uang Rp48,4 Juta di Swalayan, Perempuan Terjatuh Saat Hendak Kabur Perbesar

Patrolihukum.net // Malang – Seorang perempuan berinisial MYP (27) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota setelah diduga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp48.409.100 di sebuah swalayan yang berada di wilayah Kota Malang.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah terduga pelaku diduga mengalami insiden saat berupaya melarikan diri. Berdasarkan keterangan kepolisian, MYP diduga terjatuh dari lantai tiga bangunan swalayan hingga menimpa atap rumah warga yang berada di samping gedung.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu swalayan di wilayah <a href="https://patrolihukum.net/kasus-suarni-sapikerep-dapat-dukungan-baru-ketua-lsm-libas88-probolinggo-satukan-barisan-bela-keadilan/”>hukum Polsek Lowokwaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Lukman Sobhikin, Senin (20/7/2026).

Lukman menjelaskan, dugaan pencurian itu pertama kali diketahui setelah salah seorang karyawan swalayan menerima informasi dari rekan kerjanya mengenai adanya uang yang diduga hilang dari lokasi. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp48.409.100 yang diduga merupakan hasil pencurian, serta sebuah tas ransel berwarna ungu muda yang diduga digunakan untuk membawa uang tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal MYP kepada penyidik, uang itu diduga diambil dari laci meja yang berada di lantai dua swalayan.

“Dari pengakuan awal tersangka, uang tersebut diambil dari laci meja di lantai dua swalayan. Saat ini penyidik masih mendalami, termasuk bagaimana pelaku dapat masuk ke lokasi serta motif yang melatarbelakangi perbuatannya,” tambah Ipda Lukman Sobhikin.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan menunggu hasil penyidikan resmi yang sedang berlangsung.

Pewarta: Bambang/Redaksi
Narasumber: Ipda Lukman Sobhikin, Kasi Humas Polresta Malang Kota.

Baca Lainnya

Reses Tahap III DPRD Probolinggo Fraksi PKB, Lukman Hakim Komitmen Kawal Usulan Warga Dapil 7

21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Rutan Kraksaan Bagikan Hasil Panen kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Pembinaan Produktif

21 Juli 2026 - 15:56 WIB

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota: Kasus Bondet Mayangan Terungkap, Lima Pelaku Diamankan

21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Tak Cukup Minta Maaf, FPII Minta Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Diproses

21 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dari Sawah untuk Negeri, Polsek Sumberasih Kawal Lahan Jagung Demi Ketahanan Pangan

21 Juli 2026 - 11:51 WIB

Trending di Polri