Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Tak Cukup Minta Maaf, FPII Minta Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Diproses

badge-check

Tak Cukup Minta Maaf, FPII Minta Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Diproses Perbesar

Patrolihukum.net // JAKARTA – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan awak media dalam sebuah konferensi pers.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Kasihhati, berdasarkan hasil kajian tim advokasi FPII, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris tidak hanya dipandang sebagai luapan emosi, tetapi dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap kebebasan pers dan kehormatan profesi wartawan.

“Berdasarkan hasil kajian tim advokasi kami, tindakan tersebut diduga merupakan penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf semata, tetapi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasihhati dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/7/2026).

Kasihhati menyebut, dalam konferensi pers yang videonya beredar luas, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.

FPII menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam keterangannya, Kasihhati mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang menghambat atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Pers.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kata-kata yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki fungsi konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain mengacu pada UU Pers, FPII juga menyatakan hasil kajian hukumnya menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

FPII juga menyebut, apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka aspek hukumnya dapat dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasihhati menegaskan FPII menolak anggapan bahwa persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui permintaan maaf.

Menurutnya, apabila tindakan yang diduga merendahkan profesi wartawan dibiarkan tanpa proses hukum, hal itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan atau dugaan peristiwa ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak, tanpa memandang status sosial maupun profesinya, wajib menghormati kemerdekaan pers dan martabat wartawan,” tegasnya.

FPII juga mengajak organisasi pers, insan media, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan FPII tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau respons, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Edi D/Tim/PRIMA
Narasumber: Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati.

Baca Lainnya

Akses Vital Terancam, Kerusakan Jembatan Besi Titi Manirah Dikeluhkan Warga Langsa Lama

22 Juli 2026 - 17:22 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa, Keluarga Tersangka Buka Suara

22 Juli 2026 - 17:11 WIB

Diduga Tiga Aset Gampong Baroh Raib, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Turun Audit

22 Juli 2026 - 17:04 WIB

Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

Trending di Berita