Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

badge-check

Patrolihukum.net *****

Lumajang — Tiga pelaku kasus narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Lumajang, pada Jumat 14 Juli 2023.

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Tiga orang tersangka diantaranya berinisial S (23), AB (28) dan F (27). Ketiganya merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ada di Yosowilangun marak peredaran narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan warga, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka” ujarnya.

I Komang mengungkapkan, awalnya polisi menangkap pelaku berinsial S saat berada dalam rumahnya Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun sekitar pukul 19.15 WIB, dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 gram sabu dan handphone.

“Saat diinterogasi S mengaku membeli barang sabu dari AB. Tidak butuh waktu lama petugas langsug bergerak cepat menangkap AB saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” bebernya.

AB yang merupakan perantara mengambil barang dari FF, sehingga petugas juga mengamankan FF saat berada di parkiran mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Dari tangan FF diamankan barang bukti 85 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp 900 ribu.

“Hasil pengakuan tersangka FF barang bukti sabu di dapatkan dari R (DPO), Madura. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi,” ungkapnya.

I Komang menegaskan, dari ketiga pelaku yang diamankan ini bukan anggota Polisi, semua warga sipil

“Saya tegaskan ketiga pelaku bukan anggota Polisi, Semua pelaku orang sipil dimana tersangka S kerja menjual hasil kebun ke Pasar, AB bekerja di Bengkel dan FF ini tukang parkir di sepanjang jalan kyai Ilyas Lumajang,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikupa Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Anggota

30 September 2025 - 06:00 WIB

Polsek Cikupa Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Anggota

Satuan Fungsi Binmas Polres Kendal Perkuat Sinergitas dengan Polhut Perhutani Jaga Kelestarian Hutan

30 September 2025 - 05:45 WIB

Satuan Fungsi Binmas Polres Kendal Perkuat Sinergitas dengan Polhut Perhutani Jaga Kelestarian Hutan

Tegas dan Mengedukasi, Program “Polisi Menyapa” Sambangi SMK Bina Utama Kendal*

30 September 2025 - 05:37 WIB

Tegas dan Mengedukasi, Program “Polisi Menyapa” Sambangi SMK Bina Utama Kendal*

Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi untuk Jaga Ruang Demokrasi

30 September 2025 - 05:29 WIB

Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi untuk Jaga Ruang Demokrasi

Polda Jatim Bantu Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Pesantren di Sidoarjo*

30 September 2025 - 05:22 WIB

Polda Jatim Bantu Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Pesantren di Sidoarjo*
Trending di Berita