Kota Probolinggo — Satlantas Polres Probolinggo Kota, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Probolinggo, memberikan santunan serta hak perawatan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan PT Jasa Raharja telah dilakukan untuk memastikan santunan dan perawatan bisa segera diberikan kepada keluarga korban.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa inisiatif pengurusan santunan ini berasal dari jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja yang melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban. Untuk korban luka-luka, WD (17 tahun), biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja. Sedangkan untuk almarhum IM (19 tahun), pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga almarhum.
“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” jelas Iptu Zainullah.
Kecelakaan tersebut melibatkan motor yang ditumpangi dua pelajar SMKN 1 Sumberasih, Probolinggo, yang tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan sebidang di Desa Pesisir. Kejadian sekitar pukul 15:30 WIB itu berawal saat korban hendak mengantarkan ceker ayam pedas. Tanpa adanya palang pintu, kereta api tiba-tiba muncul dan menabrak motor yang melintas dari arah selatan ke utara.
Sumber: Humas Polresta Probolinggo
Published: Edi D