Pewarta: Edi D
Probolinggo – Anggota Unit Idik III Tipidter Polres Probolinggo berhasil mengungkap pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea tanpa izin di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, 3 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pupuk tersebut diduga akan dijual secara ilegal, merugikan petani yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini.
ER (44), seorang sopir truk, diduga kuat terlibat dalam pendistribusian ilegal ini. Barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi DS FE73 4×2 MT dengan nomor polisi P 9326 GD serta 200 sak pupuk urea bersubsidi. Truk tersebut digunakan untuk mengirim pupuk ke pihak yang tidak berhak.
Pernyataan Resmi Polisi
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada media. “Benar, anggota Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea tanpa izin di wilayah Paiton. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sorotan dari LSM LIRA
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bupati LSM LIRA, Salamul Huda. Ia menegaskan pentingnya penanganan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama petani kecil.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Siapa pun yang menjadi dalang di balik distribusi ilegal ini harus diproses sesuai hukum. Pupuk bersubsidi harus dapat dinikmati petani dengan harga wajar, tanpa praktik ilegal yang merugikan,” ujar Huda.
LSM LIRA menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak petani kecil. Salamul Huda mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa mendatang.
Kasus pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya distribusi pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas pertanian di Indonesia.