Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Salamul Huda Bupati LSM LIRA: Kasus Pupuk Urea Ilegal di Probolinggo Polisi Harus Usut Tuntas

badge-check


					Salamul Huda Bupati LSM LIRA: Kasus Pupuk Urea Ilegal di Probolinggo Polisi Harus Usut Tuntas Perbesar

Pewarta: Edi D 

Probolinggo – Anggota Unit Idik III Tipidter Polres Probolinggo berhasil mengungkap pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea tanpa izin di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, 3 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pupuk tersebut diduga akan dijual secara ilegal, merugikan petani yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini.

ER (44), seorang sopir truk, diduga kuat terlibat dalam pendistribusian ilegal ini. Barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi DS FE73 4×2 MT dengan nomor polisi P 9326 GD serta 200 sak pupuk urea bersubsidi. Truk tersebut digunakan untuk mengirim pupuk ke pihak yang tidak berhak.

Pernyataan Resmi Polisi
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada media. “Benar, anggota Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea tanpa izin di wilayah Paiton. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sorotan dari LSM LIRA
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bupati LSM LIRA, Salamul Huda. Ia menegaskan pentingnya penanganan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama petani kecil.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Siapa pun yang menjadi dalang di balik distribusi ilegal ini harus diproses sesuai hukum. Pupuk bersubsidi harus dapat dinikmati petani dengan harga wajar, tanpa praktik ilegal yang merugikan,” ujar Huda.

LSM LIRA menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak petani kecil. Salamul Huda mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa mendatang.

Kasus pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya distribusi pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas pertanian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendeta GPI Jemaat Penteran Kasih Apresiasi Polres Lumajang Operasi Nataru

5 Januari 2025 - 12:28 WIB

Satlantas Polres Lumajang Jaga Kelancaran Pasar Tumpah Ranuyoso

5 Januari 2025 - 12:25 WIB

Satlantas Polres Lumajang Gencarkan Patroli Blue Light Tekan Balap Liar

5 Januari 2025 - 12:06 WIB

Dandim 1002/HST Imbau Jamaah Haul Sekumpul Utamakan Keselamatan

5 Januari 2025 - 11:43 WIB

Koramil Lumbang Dorong PSN 3M Plus Cegah DBD di Negororejo

5 Januari 2025 - 08:45 WIB

Trending di Berita