Sakit Hati dan Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Pria 49 Tahun Tewas Dibunuh

banner 468x60

Patrolihukum.net // LABUHANBATU UTARA — Kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49) di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mulai terungkap.

Korban diduga tewas setelah diserang oleh pasangannya, YA (22), yang disebut memiliki hubungan dekat dengan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9).

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Fahri Hasibuan, mengatakan penyidik menduga persoalan hubungan pribadi menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Menurut Andi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan YA diketahui memiliki hubungan sesama jenis. Hubungan keduanya disebut sempat diwarnai persoalan, termasuk kecemburuan dan persoalan pribadi lainnya.

Perselisihan kemudian memanas ketika korban diduga mengajak YA melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.

Ajakan tersebut diduga membuat YA tersinggung. Polisi menduga persoalan itu menjadi salah satu pemicu munculnya niat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

“Motifnya sakit hati. Sebelumnya memang ada persoalan dalam hubungan mereka, termasuk masalah kecemburuan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Namun, kepolisian masih mendalami secara menyeluruh latar belakang hubungan antara korban dan pelaku, termasuk dugaan persoalan lain yang terjadi sebelum pembunuhan.

Polisi menduga YA tidak bertindak seorang diri. Dalam kasus tersebut, YA disebut mengajak seorang rekannya berinisial EP (16) untuk membantu melancarkan aksi terhadap korban.

Karena YA tidak memiliki telepon seluler, komunikasi dengan korban dilakukan menggunakan telepon milik EP. Melalui perangkat tersebut, korban kemudian diduga diajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku menggunakan handphone milik temannya untuk menghubungi korban dan mengajak bertemu,” kata Andi.

Setelah korban datang, polisi menduga YA menyerang HD menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban disebut mengalami beberapa kali serangan.

Sementara itu, EP diduga turut melakukan kekerasan dengan menggunakan pelepah sawit.

Akibat serangan tersebut, HD meninggal dunia.

Usai menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu kedua terduga pelaku.

YA kemudian diamankan pada Selasa (29/9) ketika diduga hendak melarikan diri menuju Tanjung Leidong.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan EP di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menyebut YA mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut bersama EP. Keterangan serupa juga diperoleh penyidik dari EP terkait keterlibatannya dalam kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari proses penangkapan dan penyidikan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu bilah celurit, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi juga masih mendalami motif secara utuh, termasuk rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan serta peran masing-masing terduga pelaku.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana mengenai pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan dan seluruh fakta mengenai perkara tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60