JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia memiliki kekayaan mineral dan batu bara yang sangat besar, dengan nilai potensi sektor minerba diperkirakan mencapai US triliun. Jika dihitung menggunakan asumsi kurs Rp17.888 per dolar AS, angka tersebut setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Nilai ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan bukan hanya berperan sebagai sumber bahan baku, tetapi juga menyimpan peluang ekonomi yang luas bagi perekonomian nasional.
Dari keseluruhan potensi tersebut, sekitar dua pertiga diperkirakan berasal dari batu bara. Besarnya porsi batu bara mencerminkan posisi komoditas ini sebagai salah satu kekuatan utama pertambangan Indonesia, baik dari sisi cadangan maupun kontribusinya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan. Namun, nilai potensi yang besar tidak secara otomatis berubah menjadi pendapatan negara. Pemanfaatannya tetap bergantung pada kebijakan pengelolaan, pengolahan, tata kelola, serta kemampuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Informasi mengenai besarnya potensi tersebut disampaikan oleh Irwandy Arif dalam sebuah seminar di Jakarta beberapa waktu lalu. Irwandy saat ini menjabat sebagai komisaris utama PT Aneka Tambang. Ia juga pernah menjadi staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada periode 2019-2024 serta menjabat ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia pada periode 2006-2012. Penyampaian data ini memberikan gambaran mengenai skala kekayaan sumber daya alam Indonesia sekaligus menjadi dasar untuk membahas tantangan dalam mengubah potensi minerba menjadi penerimaan dan pendapatan yang berkelanjutan.
Batu bara masih memegang peran penting dalam pembentukan penghasilan sektor pertambangan Indonesia. Besarnya porsi komoditas ini dalam produksi dan kegiatan ekspor membuat batu bara menjadi salah satu sumber penerimaan yang paling menonjol bagi industri pertambangan nasional. Menurut Irwandy, dominasi batu bara tersebut turut menjelaskan mengapa komoditas ini memiliki kontribusi besar terhadap penghasilan pertambangan Indonesia. Penerimaan itu berasal dari penjualan domestik, ekspor, royalti, pajak, serta aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan rantai pasoknya.
Meski demikian, besarnya kekayaan batu bara yang tersimpan belum sepenuhnya tercermin dalam pendapatan tahunan yang diterima Indonesia. Pada 2021, pemasukan Indonesia dari batu bara disebut mencapai sekitar US$47 miliar, atau setara kurang lebih Rp733,9 triliun. Nilai tersebut memang menunjukkan skala ekonomi yang besar, tetapi perlu dibaca dalam konteks nilai sumber daya yang tersedia, biaya pengusahaan, serta manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat. Dengan demikian, tingginya nilai transaksi tidak otomatis berarti tingkat keuntungan atau manfaat ekonominya sudah optimal.
Irwandy menilai angka penerimaan tersebut menggambarkan tingkat return on equity yang relatif kecil, yakni sekitar 1,2 persen. Penilaian ini menunjukkan adanya jarak potensi kekayaan batu bara dan hasil ekonomi yang berhasil diwujudkan. Rendahnya tingkat pengembalian dapat berkaitan dengan kebutuhan investasi, struktur biaya, kewajiban reklamasi, volatilitas harga, maupun tata kelola penerimaan. Karena itu, penguatan industri hilir, peningkatan efisiensi, transparansi pengelolaan, dan kebijakan pembagian manfaat menjadi penting agar batu bara tidak hanya menjadi penopang pendapatan pertambangan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara mencatat kinerja yang melampaui target pada 2023. Nilai PNBP minerba mencapai Rp173 triliun, sedangkan target yang ditetapkan sebelumnya berada pada angka Rp146,07 triliun. Dengan demikian, realisasi tersebut setara dengan 118,41 persen dari target pemerintah.
Angka PNBP minerba perlu dipahami sebagai penerimaan negara yang berasal dari aktivitas sektor mineral dan batu bara sesuai ketentuan yang berlaku. Ukuran ini berbeda dari estimasi nilai kekayaan minerba yang menggambarkan perkiraan nilai sumber daya atau cadangan mineral dan batu bara yang dimiliki Indonesia. Estimasi kekayaan menunjukkan potensi aset, sementara PNBP menunjukkan nilai penerimaan yang tercatat oleh negara dalam periode tertentu.
Perbedaan serupa berlaku pada pemasukan dari batu bara. Pemasukan batu bara dapat merujuk pada nilai ekonomi atau pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha batu bara, baik dalam konteks perusahaan maupun perdagangan komoditas. PNBP, sebaliknya, merupakan komponen penerimaan negara dan tidak dapat disamakan secara langsung dengan keseluruhan nilai pemasukan dari kegiatan batu bara. Karena itu, ketiga angka tersebut—estimasi kekayaan minerba, pemasukan batu bara, dan PNBP minerba—memiliki fungsi pengukuran yang berbeda.
Dalam konteks capaian fiskal 2023, angka Rp173 triliun secara khusus merujuk pada realisasi PNBP sektor minerba yang dicatat Kementerian ESDM. Perbandingannya dengan target Rp146,07 triliun menghasilkan capaian 118,41 persen. Penyebutan angka tersebut tidak berarti bahwa seluruh estimasi kekayaan mineral Indonesia atau seluruh pemasukan batu bara berubah menjadi penerimaan negara. Data itu hanya menunjukkan besaran PNBP minerba yang terealisasi dibandingkan dengan sasaran penerimaan yang telah ditetapkan untuk tahun tersebut.
Besarnya potensi batu bara Indonesia terlihat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan Irwandy. Berdasarkan data tersebut, sumber daya batu bara nasional tercatat mencapai 99,19 miliar ton. Angka ini menggambarkan total potensi geologis yang tersedia, baik yang sudah teridentifikasi maupun yang masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan kelayakan pemanfaatannya.
Di samping sumber daya, Indonesia memiliki cadangan batu bara sebesar 35,02 miliar ton. Cadangan merupakan bagian dari sumber daya yang telah diketahui karakteristiknya dan dinilai dapat ditambang dengan mempertimbangkan kondisi teknologi serta keekonomian yang berlaku. Perbedaan sumber daya dan cadangan penting dipahami karena tidak seluruh potensi geologis secara otomatis dapat diproduksi.
Dengan cadangan tersebut, serta asumsi produksi sekitar 600–700 juta ton per tahun, umur batu bara dalam negeri diperkirakan masih mencapai sekitar 70 tahun. Perhitungan ini menunjukkan bahwa batu bara masih memiliki ruang besar dalam menopang kebutuhan energi dan kegiatan ekonomi nasional. Namun, lamanya umur cadangan tetap bergantung pada tingkat produksi, perkembangan teknologi, perubahan kebijakan, dan kondisi permintaan pada masa mendatang.
Irwandy memandang batu bara masih akan menjadi energi utama Indonesia selama 10–20 tahun ke depan. Bahkan, penggunaannya berpotensi bertahan hingga 40 tahun karena harganya relatif murah dibandingkan sejumlah pilihan energi lainnya. Posisi tersebut tercermin dalam komposisi energi Indonesia, ketika batu bara mendominasi dengan porsi 42,4 persen, disusul minyak dan gas. Dominasi ini menjelaskan mengapa batu bara masih menempati peran penting, meskipun pengelolaannya perlu diarahkan agar manfaat ekonominya dapat diperoleh secara berkelanjutan.
















