Sengketa Lahan Sumara Jaya Berlanjut, BPN Morut Sepakati Pemetaan dan Penataan Batas

banner 468x60

Patrolihukum.net // MOROWALI UTARA – Sengketa lahan antara PT Bhyar Multi Morowali (BMM) dan sejumlah warga Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memasuki tahap tindak lanjut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara disebut telah menyepakati pelaksanaan sosialisasi sekaligus kegiatan lapangan terkait pemetaan dan penataan batas sertifikat tanah transmigrasi di Desa Sumara Jaya.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang sumber yang mengikuti proses audiensi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, kesepakatan itu merupakan hasil rapat bersama yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan PT Bhyar Multi Morowali, pengurus sertifikat petani Morowali Utara, Pemerintah Desa Sumara Jaya, perwakilan masyarakat pemegang sertifikat transmigrasi, serta sejumlah pejabat dan staf Kantor Pertanahan Morowali Utara.

Berdasarkan notulen rapat yang diperoleh, terdapat sejumlah poin kesepakatan sebagai tindak lanjut atas persoalan lahan tersebut.

Salah satunya, BPN Morowali Utara akan melaksanakan sosialisasi di Desa Sumara Jaya terkait prosedur pemetaan dan penataan batas sertifikat tanah transmigrasi.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.

Selain itu, Pemerintah Desa bersama masyarakat Sumara Jaya diminta mengumpulkan sertifikat-sertifikat transmigrasi yang dimiliki warga serta menyusun daftar nama para pemegang sertifikat.

Masyarakat dan pemerintah desa juga akan membuat surat pernyataan yang berkaitan dengan hasil pemetaan yang dilakukan oleh BPN.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak diharapkan turut menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan pemetaan batas lahan dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah Desa dan masyarakat Sumara Jaya juga diminta menyiapkan patok yang akan mendukung proses pemetaan dan penataan batas di lapangan.

“Seluruh poin dalam notulen tersebut telah disetujui oleh pihak-pihak yang hadir dan dibuktikan dengan tanda tangan para perwakilan,” ujar sumber tersebut.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian persoalan batas lahan di Desa Sumara Jaya kini memasuki tahapan tindak lanjut di lapangan.

Namun demikian, hasil akhir pemetaan dan penataan batas tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bhyar Multi Morowali, Pemerintah Desa Sumara Jaya, BPN Morowali Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan notulen rapat yang diterima redaksi. Redaksi berkomitmen menjunjung asas keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60