JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggelar mediasi untuk menindaklanjuti keluhan warga mengenai penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi. Keluhan tersebut muncul karena suara ledakan petasan terdengar hingga dini hari dan dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan petasan tanpa pemberitahuan atau izin yang jelas juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Mediasi berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan itu menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan secara langsung, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak penyelenggara untuk menjelaskan pelaksanaan acara. Pemerintah kelurahan memfasilitasi dialog tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat dan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka.
Lurah Pondok Pinang Dina Roslina hadir dalam pertemuan tersebut bersama unsur Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, dan Satpol PP. Mediasi juga diikuti tokoh masyarakat, pihak penyelenggara acara, serta warga yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait suara petasan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keluarga atau keagamaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, keamanan, dan ketertiban umum. Dalam pertemuan itu, setiap pihak diminta mendengarkan penjelasan satu sama lain serta mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar. Kelurahan menjadi pihak yang menjembatani kepentingan penyelenggara dan warga, dengan menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama kegiatan masyarakat berlangsung. Warga berharap keluhan mereka mendapat perhatian, sedangkan penyelenggara diharapkan memahami batasan penggunaan petasan dan perlunya berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak terkait. Mediasi ini menjadi langkah awal untuk mencari kesepahaman dan mencegah terulangnya gangguan serupa pada kegiatan berikutnya.
Dina Roslina menjelaskan bahwa kegiatan Maulid yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, belum mengantongi surat izin resmi dari kepolisian. Keterangan tersebut diperoleh dari pihak penyelenggara dalam proses mediasi bersama warga Pondok Pinang. Panitia menyampaikan bahwa sebelum acara digelar, mereka telah melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW, serta Babinsa setempat. Namun, koordinasi di tingkat lingkungan tersebut belum disertai pengajuan atau penerbitan izin kegiatan dari kepolisian.
Status perizinan itu menjadi salah satu hal yang disoroti dalam mediasi. Menurut Dina, penyelenggara mengakui adanya komunikasi dengan sejumlah unsur wilayah, tetapi hal tersebut tidak dapat disamakan dengan izin resmi. Penjelasan itu diperlukan untuk memperjelas kedudukan kegiatan, terutama karena acara melibatkan warga dalam jumlah tertentu dan berlangsung di lingkungan permukiman.
Keberatan warga terutama muncul akibat penggunaan petasan serta waktu pelaksanaan yang berlangsung hingga larut malam. Suara ledakan petasan dan aktivitas acara dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian menyampaikan protes kepada panitia agar kegiatan dihentikan atau setidaknya menyesuaikan batas waktu serta memperhatikan kondisi lingkungan.
Dina juga menyebutkan bahwa pihak kelurahan menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan acara tersebut. Selain terganggu oleh suara dan durasi kegiatan, ketiganya menyampaikan adanya tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah mereka memprotes panitia. Informasi itu menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi, bersama penjelasan mengenai koordinasi lingkungan dan ketiadaan izin kepolisian. Kelurahan mendorong setiap penyelenggara kegiatan masyarakat untuk menyampaikan pemberitahuan secara terbuka dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga potensi gangguan serta perselisihan dengan warga dapat diminimalkan.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar untuk membahas persoalan petasan pada acara Maulid di Pondok Pinang, panitia mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan, mengingat penggunaan petasan dan rangkaian kegiatan acara telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Pihak panitia menyampaikan bahwa ketidakteraturan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila seluruh ketentuan penyelenggaraan kegiatan dipenuhi sejak awal, termasuk pengurusan izin serta komunikasi dengan lingkungan sekitar.
Menurut Dina, panitia juga menyatakan penyesalan atas tindakan yang terjadi dalam rangkaian insiden tersebut. Situasi disebut terbawa emosi sehingga berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan memunculkan indikasi kekerasan, sebagaimana dirasakan oleh warga yang menjadi korban. Dalam mediasi, panitia menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Permohonan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta upaya untuk meredakan ketegangan yang muncul setelah acara berlangsung.
Meski demikian, warga yang menjadi korban belum langsung memberikan tanggapan akhir atas permintaan maaf tersebut. Warga masih meminta waktu untuk mempertimbangkan sikap dan langkah berikutnya. Kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan secara persuasif, tanpa memperluas konflik di lingkungan masyarakat. Untuk mendukung penyelesaian, panitia diminta melakukan pendekatan langsung kepada warga yang terdampak. Komunikasi secara personal dinilai penting agar permintaan maaf dapat disampaikan dengan baik, sekaligus membuka ruang bagi pemulihan hubungan antarwarga. Kelurahan juga mengharapkan seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan dialog, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai sesuai kesepakatan bersama.
Lurah Pondok Pinang mengimbau masyarakat agar melakukan koordinasi sebelum menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang, menimbulkan kebisingan, atau memicu keributan. Koordinasi tersebut dapat dilakukan bersama pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan sehingga rencana kegiatan, waktu pelaksanaan, serta dampaknya terhadap lingkungan dapat dibahas sejak awal. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan kegiatan warga tetap berlangsung dengan tertib.
Selain berkoordinasi di tingkat lingkungan, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian apabila kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar atau berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Pengurusan izin bukan semata-mata formalitas, melainkan bagian dari upaya mengatur keamanan, lalu lintas warga, penggunaan ruang, dan batas waktu kegiatan. Dengan perencanaan yang jelas, penyelenggara dapat menyesuaikan acara dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta mengambil langkah pencegahan apabila muncul keberatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya turut menanggapi kericuhan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Ia meminta setiap kegiatan masyarakat tidak mengganggu ketertiban warga di sekitarnya. Menurutnya, penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam semestinya tidak dilakukan apabila menimbulkan gangguan, terutama bagi warga yang sensitif terhadap suara bising. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebebasan menyelenggarakan kegiatan tetap perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang merencanakan acara keagamaan, sosial, maupun kegiatan lingkungan. Komunikasi terbuka, kepatuhan terhadap perizinan, dan pengendalian suara dapat membantu menjaga hubungan antarwarga. Dengan demikian, kegiatan bersama tetap dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban lingkungan Pondok Pinang.
















