Papan Proyek Puskesmas Langsa Lama Disorot, Nilai Kontrak APBN Dipertanyakan

banner 468x60

Patrolihukum.net // Meurandeh Dayah – Terkait proyek Puskesmas langsa lama disorot, nilai kontrak APBN. Diduga tak tercantum, aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Belum ada tindak lanjut, dengan secara hukum. Dengan diam-diamkan dan dengan secara terselubung, proyek kegiatan bangunan gedung UPTD pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Asal satuan kerja (satker) pelaksanaan prasarana strategis aceh, yang berlokasi di desa gampong meurandeh dayah. Diduga tak cantumkan nilai dana anggaran kontrak kerja, yang ditampilkan plang papan nama proyek dengan secara publik.

Dalam pantauan wartawan media ini, kemarin selasa 15/9/2026 sekitar pukul.15.36.wib. Ketika saat ingin di lakukan konfirmasi dengan pihak pelaksana pekerja proyek di UPTD puskesmas kecamatan langsa lama kota langsa itu, satu pun tidak ada yang kelihatan sebagai orang pekerja buruh kasar. Dugaan sepi dan senyap, tambal seorang pun bisa di tanyai. Berikut kembali, terpantau oleh wartawan media online ini. Adanya plang papan nama kontrak kerja, yang di tampilkan dengan sorotan publik. Di dalam tulisan plang papan nama proyek itu, menyebutkan. Kemenpu, wika dan ben-nanta. Penanganan keadaan darurat pasca bencana prasarana kesehatan di provinsi aceh I, satuan kerja. Satker pelaksanaan prasarana strategis aceh, lokasi pekerjaan. Kabupaten pidie, kabupaten pidie jaya. Kabupaten bireuen, kota langsa. Kabupaten aceh tenggara, kabupaten nagan raya. Kota subulussalam, kabupaten aceh singkil. Nomor kontrak, HK0201/Gs4.1/F-PBKES/2026/114.18, tanggal kontrak. 30 juni 2026. Lokasi kegiatan, UPTD puskesmas langsa lama kota langsa. Masa pelaksanaan, 185 hari kalender. Sumber dana, APBN 2026.

Yang lebih anehnya lagi, pantauan wartawan media ini kembali. Sudah tidak ada tertulis dalam plang papan nama kontrak kegiatan proyek kerja, yang di tampilkan secara sorotan publik. Bahkan juga, tanpa adanya di awasi oleh pihak dari Kemenpu atau yang mewakilinya dari daerah provinsi aceh. Ada pun kegiatan proyek asal APBN dari kemenpu jakarta pusat itu, terkesan pula. Tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak dinas atau pun dari pihak kementerian tersebut, disinyalir adanya dugaan di tutup-tutupi nilai dana anggaran yang di kerjakan di UPTD puskesmas langsa lama kota langsa itu.

Menurut olehnya bung “karo-karo”, sebagai pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Turut juga menyikapi dan menambahkan komentarnya, dalam hal kejadian itu. “Setelah di lakukan pemberitaan miring dengan sorotan publik, di beberapa media masa secara online. Yang sempat pernah telah diterbitkan, pada tanggal 16 september 2026 lalu. Dalam pantauan kami bersama wartawan media online ini, dari pihak aparat penegak hukum daerah kota langsa. Belum adanya, tindakan secara prosesi supremasi hukum. Yang tidak tercantum nya, nilai dana kontrak kerja secara publik. Dengan harapan saya juga, saya meminta kepada bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-ri) di jakarta. Untuk dapat lakukan lidik dan sidik, pekerjaan yang berada di lokasi di UPTD puskesmas kecamatan langsa lama kota langsa itu. Yang tidak tampilkan nilai kontrak kerja, yang tertulis di dalam papan nama kegiatan tersebut. Diduga kangkangi aturan undang-undang keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008 tersebut”. Tandasnya, bung “karo-karo” menjabarkan kepada wartawan media ini. Senin 5/10/2026, sekitar pukul.10.31.wib.

(Jihandak Belang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60