JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Paket kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta mempertahankan keberlanjutan dunia usaha. Besaran tersebut masih bersifat indikatif karena pemerintah terus menyesuaikan kebutuhan program, sasaran penerima, dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan 2027. Rangkaian kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, meningkatkan produktivitas sektor riil, serta menjaga daya saing pekerja. Pemerintah juga berupaya memastikan pemulihan ekonomi berlangsung secara inklusif, sehingga manfaat pertumbuhan tidak hanya dirasakan oleh kelompok atau sektor tertentu.
Dalam pelaksanaannya, stimulus akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perkembangan kegiatan usaha. Dukungan terhadap konsumsi rumah tangga diharapkan dapat membantu menjaga permintaan domestik, sedangkan penguatan sektor produktif ditujukan untuk menopang investasi dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga menilai kesinambungan bantuan dan insentif perlu dijaga agar pelaku usaha dapat mempertahankan aktivitasnya sekaligus meningkatkan kapasitas.
Alokasi sekitar Rp31 triliun tersebut masih disisir oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas fiskal dan rancangan anggaran. Proses tersebut mencakup pemetaan sumber pendanaan, penyelarasan antarprogram, serta penentuan mekanisme penyaluran. Pemerintah menyiapkan paket ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat setelah keputusan final mengenai bentuk dan cakupan program ditetapkan.
Dalam rancangan kebijakan perlindungan sosial, pemerintah menempatkan penataan rekening sebagai salah satu langkah penting untuk memperkuat ketepatan sasaran program bantuan. Rencananya, rekening bank akan dibuka bagi seluruh warga yang telah berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun basis data penerima manfaat yang lebih teratur sekaligus mendukung pengelolaan program sosial secara lebih akurat.
Sasaran awal penataan tersebut diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas perlindungan sosial. Namun, daftar calon penerima belum bersifat final. Data calon penerima masih menjalani proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan informasi yang digunakan konsisten serta penyaluran bantuan benar-benar ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Selain rencana pembukaan rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras dengan alokasi 10 kilogram per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu menjaga pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat di tengah upaya memperkuat daya beli masyarakat. Bantuan ini menyasar keluarga yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, sesuai dengan pemutakhiran dan pencocokan data yang sedang berlangsung.
Anggaran yang disiapkan untuk program bantuan beras tersebut mencapai Rp17,5 triliun. Pemerintah menetapkan target sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari kelompok desil 1–4. Besarnya cakupan penerima menunjukkan bahwa perlindungan sosial tetap menjadi komponen utama dalam rancangan stimulus. Penataan rekening dan pemadanan data diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi penetapan penerima, sementara bantuan beras menjadi dukungan langsung bagi keluarga prioritas selama periode Oktober hingga Desember 2026.
Dukungan bagi pekerja menjadi salah satu komponen utama dalam rancangan stimulus pemerintah. Melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli rumah tangga sekaligus membantu pekerja menghadapi tekanan biaya hidup dan pelemahan konsumsi.
Kebijakan ketenagakerjaan juga dirancang berlanjut hingga 2027 melalui penguatan akses terhadap pengalaman kerja dan peningkatan keterampilan. Pemerintah menyiapkan rencana program magang bagi 150 ribu peserta, disertai pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini diarahkan untuk memperluas kesempatan masuk ke pasar kerja, mempertemukan kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta meningkatkan kesiapan pekerja menghadapi perubahan teknologi dan struktur ekonomi.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas kepada sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan tersebut direncanakan berlaku di seluruh sektor usaha, sehingga manfaat insentif tidak hanya terkonsentrasi pada bidang tertentu. Pemerintah juga masih membahas penyesuaian penghasilan tidak kena pajak bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan ini penting untuk memastikan kebijakan pajak tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi pendapatan pekerja.
Perlindungan bagi pekerja nonformal turut menjadi perhatian melalui perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, skema pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan disesuaikan selama enam bulan dengan mempertimbangkan skala pendapatan pekerja. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat perlindungan sosial lebih proporsional, sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Insentif di sektor perumahan dirancang berlanjut hingga 2027 untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian unit rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong permintaan sekaligus mendukung aktivitas pembangunan dan penjualan rumah.
Pemerintah juga merancang pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar bagi hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Dengan skema tersebut, pembeli rumah pada segmen yang lebih luas tetap memperoleh keringanan fiskal, sementara pengembang mendapatkan dukungan untuk mempertahankan kegiatan konstruksi dan penyaluran unit kepada konsumen.
Selain insentif pajak, tersedia skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga 6 persen. Fasilitas ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Skema tersebut diharapkan memperkuat kemampuan kelompok pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembiayaan yang lebih terjangkau dan terukur.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyiapkan regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Pengaturan tersebut diarahkan agar penerapan insentif fiskal menjadi lebih mudah, memiliki acuan yang jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha dalam rantai industri perhiasan.
Seluruh arah kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Haryo menyatakan, alokasi Rp31 triliun diposisikan sebagai fondasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2027.















