Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan di Indonesia

Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan di Indonesia
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperluas perlindungan sosial melalui Program Prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Program ini ditujukan kepada 100.000 pekerja rentan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas untuk memastikan zakat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Melalui program JSB 2026, para penerima manfaat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini memberikan akses terhadap perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pekerja rentan memiliki dukungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja. Perluasan kepesertaan tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan dasar masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penerima manfaat program bukan seluruh pekerja secara umum, melainkan mereka yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Dengan sasaran tersebut, Baznas menempatkan JSB sebagai instrumen pemanfaatan zakat yang tidak hanya berorientasi pada bantuan langsung, tetapi juga mendukung ketahanan dan pemberdayaan penerima zakat. Perlindungan melalui jaminan sosial diharapkan dapat membantu pekerja rentan menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman yang lebih baik.

Program ini memperlihatkan peran zakat dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dengan menjangkau 100.000 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Baznas menghubungkan penghimpunan dan penyaluran zakat dengan kebutuhan nyata mustahik. Pendekatan tersebut menegaskan komitmen untuk menghadirkan manfaat zakat yang relevan, sekaligus mendorong penerima manfaat agar memiliki dukungan yang lebih kuat dalam mempertahankan penghidupan.

Dalam program Jaminan Sosial Baznas (JSB), bentuk bantuan yang diberikan kepada pekerja rentan adalah pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Dukungan ini ditujukan bagi mustahik yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tingkat perlindungan terbatas, seperti pekerja informal, pelaku usaha kecil, serta kelompok lain yang belum mampu membayar iuran secara mandiri. Melalui pembiayaan tersebut, penerima manfaat dapat memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus mengurangi pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mempertahankan usaha.

Perlindungan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Kedua manfaat tersebut menjadi penyangga penting bagi keluarga pekerja rentan, terutama ketika terjadi risiko yang dapat menghambat aktivitas ekonomi atau menimbulkan beban biaya secara tiba-tiba.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa zakat tidak semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian mustahik. Menurutnya, zakat juga dapat dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan dan memperkuat kemampuan penerima manfaat untuk menjalani kehidupan secara lebih mandiri. Dalam konteks JSB, pemanfaatan zakat untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dana zakat dapat diarahkan pada kebutuhan strategis yang mendukung keberlanjutan penghidupan.

Perlindungan selama enam bulan diharapkan memberi ruang bagi pekerja rentan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan lebih aman. Walaupun jangka waktunya terbatas, kepesertaan tersebut dapat membantu peserta menghadapi risiko kerja yang sebelumnya harus ditanggung sendiri. Program ini sekaligus memperkuat peran zakat dalam membangun perlindungan sosial, bukan hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai dukungan yang menjaga keberlangsungan aktivitas dan ketahanan ekonomi mustahik.

Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi prioritas di Indonesia. Penetapan sasaran ini diarahkan untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tidak tetap, keterbatasan jaminan kerja, serta risiko ekonomi yang tinggi. Pemilihan penerima dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi dan kesesuaian dengan kriteria penerima zakat, sehingga bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan serta memenuhi ketentuan sebagai mustahik.

Komposisi penerima manfaat juga dirancang agar menjangkau wilayah dengan tantangan pembangunan yang lebih besar. Sebanyak 30 persen penerima ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Penyaluran ke kawasan tersebut penting karena pekerja di wilayah 3T sering menghadapi keterbatasan layanan sosial, akses keuangan, infrastruktur, dan kesempatan kerja formal. Sementara itu, 70 persen penerima lainnya berasal dari wilayah berbeda yang ditentukan berdasarkan hasil pemetaan kerentanan ekonomi, kondisi pekerjaan, serta kriteria penerima zakat yang berlaku.

Sasaran program mencakup beragam kelompok pekerja yang menopang kehidupan masyarakat, tetapi umumnya belum memperoleh perlindungan memadai. Mereka lain guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren. Kelompok lain yang menjadi perhatian meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, dan buruh harian lepas. Program ini juga menyasar penyandang disabilitas produktif serta pekerja sektor informal lain yang memenuhi kriteria mustahik. Keragaman sasaran tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya ditujukan kepada satu jenis profesi, melainkan kepada pekerja yang menghadapi ketidakpastian pendapatan dan belum terlindungi secara optimal.

Dukungan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fondasi penting untuk memastikan kolaborasi dengan Baznas RI dapat berjalan secara berkelanjutan. Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Dyah Tri Kumolosari, mengapresiasi kerja sama Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. Kelompok tersebut mencakup pekerja miskin, pekerja tidak mampu, pekerja informal, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal.

Menurut Dyah, sinergi antarlembaga diperlukan agar manfaat perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak penerima secara tepat sasaran. Program yang telah dirintis dinilai perlu dilanjutkan dan diperkuat, terutama untuk memenuhi kebutuhan 100.000 pekerja yang membutuhkan dukungan. Keberlanjutan program juga diharapkan tidak hanya memperluas kepesertaan, tetapi turut meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan sumber penghasilan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kedekatan jaringan Baznas dengan masyarakat merupakan kekuatan yang dapat dipadukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut memungkinkan informasi, pendampingan, dan akses kepesertaan diberikan melalui saluran yang lebih dekat dengan pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dapat memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun memenuhi kebutuhan keluarga.

Saiful menekankan, perlindungan sosial dan pemberdayaan perlu berjalan beriringan. Perlindungan memberikan rasa aman ketika risiko terjadi, sedangkan pemberdayaan membantu pekerja meningkatkan kemampuan dan menjaga keberlanjutan penghasilan. Perpaduan keduanya diharapkan membuat pekerja tetap produktif, lebih mandiri, serta memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60