Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Rumah Lansia Diduga Dirampas Penipu Berkedok Pengusaha, Laporan ke Polda

badge-check


Rumah Lansia Diduga Dirampas Penipu Berkedok Pengusaha, Laporan ke Polda Perbesar

Patrolihukum.net // TANGERANG – Sebuah kisah memilukan menimpa seorang wanita lanjut usia berusia 78 tahun bernama Oma Lusiana, yang tinggal di kawasan elit Taman Diponegoro, Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Rumah miliknya yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dirampas secara halus oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha dan pemain dana bank, bernama Stefanus Ernest Halim.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah Ketua Bidang Advokasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Agus Darma Wijaya, membeberkan fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset milik Oma Lusiana dalam sebuah siaran pers pada Rabu (16/4/2025).

Rumah Lansia Diduga Dirampas Penipu Berkedok Pengusaha, Laporan ke Polda

Menurut Darma Wijaya, kasus ini berawal sekitar dua tahun lalu ketika Oma Lusiana diperkenalkan kepada Ernest oleh seorang wanita bernama Yeni. Ernest disebut sebagai sosok yang mampu membantu pencairan dana pinjaman bank dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan. Ernest kemudian menawarkan skema kerja sama: 65% keuntungan untuk Oma Lusiana dan 35% untuk dirinya. Namun, semua ini hanyalah awal dari rangkaian penipuan yang diduga telah dirancang matang.

“Oma Lusiana awalnya percaya, namun kemudian mengetahui bahwa Ernest adalah sosok manipulatif yang bisa mengedit data rekening, dokumen, dan bekerja sama dengan oknum marketing bank,” kata Darma.

Sertifikat rumah mewah milik Oma Lusiana pun diserahkan untuk diagunkan. Tak hanya itu, Ernest juga mengambil alih seluruh akses finansial Oma, mulai dari buku tabungan, ATM, hingga cek, tanpa disertai dokumen resmi atau keterangan jelas mengenai biaya-biaya terkait.

Darma menjelaskan bahwa proses pencairan pinjaman di Maybank Fatmawati, Jakarta Selatan, menggunakan agunan rumah tersebut, berhasil mencairkan dana sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, Oma Lusiana hanya menerima dana sebesar Rp 300 juta setelah sebelumnya dijanjikan harga jual rumah sebesar Rp 4,3 miliar. Sisanya diduga dikuasai oleh Ernest.

Lebih mengejutkan, perjanjian yang awalnya disebut sebagai kerja sama pinjaman, ternyata secara diam-diam berubah menjadi akta jual beli yang ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk oleh pihak Ernest, tanpa kehadiran ahli waris atau pendamping hukum.

“Saat itu anak kandung Oma, Hilda, bahkan sempat diusir dari ruang notaris. Oma dalam tekanan dan tidak paham isi perjanjian, yang belakangan diketahui adalah akta jual beli, bukan perjanjian pinjaman,” jelas Darma.

Pada Mei 2024, saat Oma Lusiana berada di Singapura untuk menghadiri acara pernikahan, rumah miliknya secara sepihak dieksekusi oleh kelompok yang diduga suruhan Ernest. Eksekusi dilakukan dengan cara merusak properti, menggembok rumah, mengangkut barang-barang pribadi, dan menempelkan pengumuman “Rumah Ini Dijual” tanpa seizin pemilik sah.

Ironisnya, setelah eksekusi tersebut, muncul pemberitaan-pemberitaan yang memojokkan Oma, menudingnya sebagai penipu dua pengusaha muda. Diduga kuat pemberitaan itu dimotori oleh oknum wartawan yang berafiliasi dengan kelompok Ernest untuk merusak nama baik Oma.

“Lingkungan sekitar mulai percaya tuduhan tersebut karena berita yang terus disebar. RT dan RW bahkan mulai menjauhi Oma. Ini menjadi tekanan psikologis berat bagi korban,” ujar Darma.

Merasa menjadi korban penipuan dan pencemaran nama baik, Oma Lusiana akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024. Dalam laporannya, ia menuduh Ernest melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun hingga kini, menurut Darma, proses hukum di Polda Metro Jaya terkesan mandek. Tidak ada perkembangan berarti dari laporan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum FWJ Indonesia yang juga Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Mustofa Hadi Karya alias Opan, mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan Oma Lusiana.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami menuntut keadilan bagi Oma Lusiana, yang telah mengalami kerugian besar baik secara materi, moral, dan psikologis,” tegas Opan.

Dari total pencairan Rp 5,5 miliar, Oma hanya menerima sekitar Rp 1,395 miliar, sedangkan beban utang yang dilimpahkan padanya mencapai Rp 2,5 miliar. Rumahnya kini dikuasai oleh pihak yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan berkedok pinjaman bank.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana lansia bisa menjadi target empuk penjahat berdasi, dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan kejahatan terhadap Oma Lusiana.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah 2025

18 April 2025 - 07:17 WIB

Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah 2025

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Personel Polres Maybrat Sukses Amankan Kunjungan Kerja Perdana Gubernur PBD dan Pelantikan Sekda Kabupaten Maybrat

17 April 2025 - 18:41 WIB

Personel Polres Maybrat Sukses Amankan Kunjungan Kerja Perdana Gubernur PBD dan Pelantikan Sekda Kabupaten Maybrat

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

17 April 2025 - 17:46 WIB

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali
Trending di Hukum dan Kriminal