Published: Edi D
Malang – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) resmi melantik Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN Malang Raya untuk masa bakti 2024-2027. Pelantikan ini berlangsung pada Sabtu (18/01/2025) di G-Space Meeting Room, Jl. Candi Ngerimbi, Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam acara tersebut, Ketua BPW PERADIN Jatim, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., melantik Ronald Budi Laksmana, S.H., M.H., sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya. Ronald sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPW PERADIN Jatim.

Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting BPW PERADIN Jatim, seperti Tjuk Harijono, S.H., M.H. (Ketua Dewan Penasehat BPW PERADIN Jatim), H. Sueb Efensi, S.H. (Wakil Ketua IV BPW PERADIN Jatim), serta beberapa pengurus lainnya termasuk Dienda Nia Dilaovita, S.H., Novieriana, S.H., dan Dr. Lucia S. Napitupulu, S.H., M.H., M.M.
Dalam sambutannya, Bambang Rudiyanto menekankan pentingnya peran BPC PERADIN Malang Raya untuk membantu masyarakat pencari keadilan serta mencetak advokat muda yang profesional. “Saya berharap Ronald Budi Laksmana lebih aktif menjalankan tugasnya sehingga BPC PERADIN Malang Raya semakin dikenal di semua lapisan masyarakat,” ujar Rudi, sapaan akrabnya.
Selain itu, Rudi menegaskan bahwa PERADIN adalah satu-satunya organisasi advokat yang diakui berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No. 06 K/Pdt.HKI/2016. Ia juga menyerukan agar seluruh Ketua BPC PERADIN di Jawa Timur bersama-sama mensosialisasikan putusan tersebut guna menjaga nama baik dan marwah organisasi.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa isu-isu yang muncul terkait penyalahgunaan nama dan logo PERADIN akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN di Jakarta. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kejelasan hukum dan melindungi masyarakat dari kebingungan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rudi mengajak semua anggota PERADIN untuk saling bahu-membahu menjaga integritas organisasi. “Pernyataan sikap ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjunjung tinggi nama baik PERADIN,” pungkasnya.
Pelantikan ini menandai langkah baru dalam memperkuat peran advokat di Malang Raya, sekaligus mempertegas posisi PERADIN sebagai organisasi advokat yang sah dan terpercaya. (Limbad/**)