Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Robi Irawan: Jangan Biarkan LSM Bodong Meresahkan Masyarakat

badge-check


Robi Irawan: Jangan Biarkan LSM Bodong Meresahkan Masyarakat Perbesar

Lamongan  | Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Robi Irawan Wiratmoko mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Lamongan untuk melakukan pendataan berkaitan dengan keberadaan Organisasi Masyarakat.

 

Robi Irawan: Jangan Biarkan LSM Bodong Meresahkan Masyarakat

Dikatakan oleh Robi Irawan bahwa, melihat situasi dan kondisi di Lamongan sendiri banyak organisasi masyarakat ( ormas ) ataupun ormas yang belum terdata atau teregister di Kesbangpol banyak berkeliaran.

 

” Disini peran Kesbangpol sangatlah penting guna melakukan pendataan agar nantinya ormas maupun LSM yang ada di Lamongan bisa tertata dan tidak terkesan liar,” kata Robi Irawan.

 

Lebih lanjut Robi Irawan juga menjelaskan bahwa saat ini banyak warga yang merasa resah adanya aktifitas Ormas/LSM yang dirasa bodong.

 

Padahal jelas aturan utama yang menjadi landasan ormas terdaftar atau tidak adalah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaanya seperti PP No. 58 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri No :57 Tahun 2017.

 

Ormas sendiri juga bisa didirikan dalam dua bentuk berbadan hukum dan Tidka berbadan hukum. Disini kalau yang sudah berbadan hukum pastinya sudah teregister owlh Kesbangpol namun yang belum itulah yang harus segera mendaftarkan badan hukum.

Untuk ormas yang belum berbadan hukum perlunya mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kemendagri atau Pemerintah daerah ( Kesbangpol ) tentunya dengan syarat serupa dengan ormas berbadan Hukum, namun melampirkan dokumen tambahan.

 

Tujuan bentuknya ormas/LSM sebenarnya baik dan tidak boleh melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menganut atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kekerasan, ataupun tindakan yang m membahayakan keutuhan NKRI, tandas Robi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hutan Rusak, Nyawa Melayang: PETI di Cigudeg Bogor Kian Tak Tersentuh Hukum

11 Januari 2026 - 14:26 WIB

Hutan Rusak, Nyawa Melayang: PETI di Cigudeg Bogor Kian Tak Tersentuh Hukum

Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Penyandang Disabilitas Digusur Tanpa Prosedur

11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Penyandang Disabilitas Digusur Tanpa Prosedur

Kasus Pencurian Android Anak Pimpinan Organisasi Wartawan Diselidiki, Polsek Tapung Hulu Turun Tangan

11 Januari 2026 - 13:59 WIB

Kasus Pencurian Android Anak Pimpinan Organisasi Wartawan Diselidiki, Polsek Tapung Hulu Turun Tangan

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades di OKU Selatan Disorot Insan Pers

11 Januari 2026 - 13:43 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades di OKU Selatan Disorot Insan Pers

Kas Daerah Menyusut Tajam, Pemkab Bandung Barat Hadapi Krisis Likuiditas Rp66,14 Miliar

11 Januari 2026 - 13:33 WIB

Kas Daerah Menyusut Tajam, Pemkab Bandung Barat Hadapi Krisis Likuiditas Rp66,14 Miliar
Trending di Kabar Viral