Jakarta | Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara. Gagasan tersebut disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan ini menjadi salah satu perhatian utama dalam forum karena berkaitan dengan perluasan akses masyarakat terhadap layanan digital dan program bantuan pemerintah.
Dalam skema yang dipaparkan, telepon genggam tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Perangkat itu diproyeksikan memiliki rekening digital yang dapat digunakan sebagai sarana penyaluran dana bantuan pemerintah secara langsung kepada masing-masing penerima. Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat dikirim ke rekening penerima tanpa harus melalui proses pembagian tunai secara langsung atau perantara di tingkat lapangan.
Rencana ini menempatkan identitas penerima dan akses keuangan digital sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program sosial. Setiap warga yang memenuhi ketentuan nantinya diharapkan memiliki perangkat serta rekening yang dapat digunakan untuk menerima bantuan sesuai kebijakan pemerintah. Sistem tersebut juga berpotensi memudahkan pencatatan penyaluran dan memperjelas tujuan dana, meskipun pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan infrastruktur, pendataan penerima, serta perlindungan terhadap informasi pribadi.
Hashim, yang merupakan Board of Advisors Prasasti, menyampaikan gagasan itu dalam konteks pembahasan mengenai kebijakan dan penguatan akses masyarakat. Rencana pemberian telepon genggam dengan rekening digital masih menjadi gagasan kebijakan yang perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam aturan teknis. Pemerintah perlu menjelaskan sasaran penerima, bentuk perangkat, tata cara aktivasi rekening, serta mekanisme pengawasan agar program dapat berjalan secara tepat dan akuntabel.
Hashim menjelaskan bahwa digitalisasi bantuan pemerintah diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Pemanfaatan perangkat digital, terutama telepon seluler, diharapkan dapat membuat layanan tersebut menjangkau lebih banyak warga, termasuk mereka yang selama ini belum sepenuhnya terhubung dengan sistem keuangan formal. Tujuannya bukan sekadar mengubah media penyaluran bantuan, melainkan juga memperluas keterlibatan masyarakat dalam ekosistem ekonomi digital.
Digitalisasi ini juga berkaitan dengan upaya mengenali aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Banyak kegiatan usaha dan transaksi berlangsung di luar sistem formal, sehingga belum seluruhnya terlihat dalam data perekonomian. Dengan dukungan akses layanan keuangan digital, aktivitas tersebut diharapkan dapat lebih mudah terhubung dengan sistem yang tersedia. Penjelasan Hashim menempatkan perluasan akses dan pencatatan kegiatan ekonomi sebagai bagian penting dari arah kebijakan tersebut.
Dalam mekanisme yang direncanakan, bantuan pemerintah tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai. Bantuan tersebut akan dikirim melalui ponsel masyarakat, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan. Pernyataan itu menunjukkan adanya perubahan cara penyaluran, dari pemberian tunai menuju pemanfaatan sarana digital yang dimiliki warga. Namun, penjelasan tersebut berfokus pada tujuan digitalisasi dan perubahan media penyaluran, tanpa merinci tahapan pelaksanaan lainnya. Karena itu, informasi mengenai bantuan melalui ponsel perlu dipahami sebagai rencana kebijakan yang menekankan perluasan akses keuangan serta jangkauan terhadap kegiatan ekonomi informal, bukan sebagai uraian lengkap mengenai prosedur teknis pelaksanaannya.
Rencana penyaluran telepon seluler dan rekening digital gratis dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Sekitar 30 persen penduduk Indonesia disebut belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum terhubung dengan layanan dasar perbankan, termasuk kepemilikan rekening sebagai sarana untuk mengakses transaksi keuangan secara resmi.
Angka mengenai masyarakat yang belum mempunyai rekening bank itu dikaitkan Hashim dengan data Bank Dunia. Menurutnya, sekitar 30 persen penduduk Indonesia masih berada di luar jangkauan layanan perbankan. Pernyataan tersebut juga disebut sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai kondisi inklusi keuangan di Indonesia. Data itu menjadi salah satu gambaran mengenai masih adanya bagian masyarakat yang belum menikmati akses perbankan secara langsung.
Untuk menjawab kondisi tersebut, pemerintah berencana bekerja sama dengan pihak perbankan. Kerja sama itu diarahkan untuk membuka rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan. Dengan mekanisme tersebut, pembukaan rekening tidak dibebankan kepada masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses perbankan. Rencana ini menempatkan perluasan kepemilikan rekening sebagai langkah untuk menjangkau penduduk yang masih berada di luar sektor perbankan, sekaligus memperluas keterhubungan mereka dengan layanan keuangan formal.
Keputusan mengenai pembukaan rekening digital gratis bagi warga disebut telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikuti Hashim. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyampaikan penugasan kepada dua bank untuk mendukung penyediaan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Dua lembaga yang disebut memperoleh tugas itu adalah bank syariah dan bank rakyat.
Penugasan tersebut ditujukan untuk menjangkau sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum memiliki rekening bank. Dengan adanya rekening, kelompok masyarakat tersebut diharapkan dapat mempunyai akses yang lebih mudah terhadap layanan keuangan formal. Namun, keterangan mengenai penugasan itu berfokus pada penyediaan rekening dan sasaran penerima, bukan pada kepastian pelaksanaan program secara menyeluruh.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah pembebasan biaya pembukaan rekening. Biaya yang semestinya dikenakan, yakni sebesar Rp50.000, akan digratiskan bagi warga yang memenuhi persyaratan. Ketentuan ini menjadi bagian dari rancangan fasilitas yang dibahas dalam rapat, sehingga calon penerima tidak perlu menanggung biaya awal pembukaan rekening apabila program tersebut diterapkan sesuai keterangan yang disampaikan.
Penerima fasilitas juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Mereka wajib merupakan warga negara Indonesia, telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, serta memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Persyaratan identitas tersebut digunakan untuk memastikan bahwa layanan diberikan kepada penduduk yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan.
Seluruh informasi mengenai pembahasan rapat kabinet, penugasan kepada bank syariah dan bank rakyat, sasaran 30 persen penduduk yang belum memiliki rekening, pembebasan biaya Rp50.000, serta persyaratan usia dan e-KTP berasal dari keterangan Hashim. Keterangan tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan jadwal pelaksanaan maupun memastikan bahwa program pembukaan rekening gratis telah berjalan.
Baca juga: Perlinsos Digital Meningkatkan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Malang | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah
















