Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Kasus Pembunuhan

Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Kasus Pembunuhan
banner 468x60

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua orang yang disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 05.31 WIT.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang, yakni AD alias YH dan EH. Keduanya disebut terkait dengan kelompok KKB Kodap XVI Batalyon Yamue di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Yahukimo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lokasi penangkapan berada di Jalan Seradala, salah satu wilayah di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Waktu pelaksanaan yang tercatat menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada pagi hari, tepatnya pukul 05.31 WIT, Selasa, 13 Oktober 2026. Petugas kemudian mengamankan AD alias YH dan EH dalam kegiatan tersebut.

Penangkapan dua orang ini menjadi inti laporan mengenai langkah aparat terhadap anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue. Dalam keterangan awal, identitas yang disebutkan untuk kedua orang tersebut adalah AD alias YH dan EH. Sementara itu, pimpinan kelompok yang dikaitkan dengan mereka adalah Kopitua Heluka. Seluruh proses penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo.

Peristiwa ini berlangsung dalam wilayah hukum Papua Pegunungan dan tercatat pada 13 Oktober 2026. Dengan demikian, dua anggota yang diamankan dalam operasi tersebut adalah AD alias YH serta EH, sebagaimana identitas yang disampaikan dalam laporan penangkapan.

Berdasarkan data kepolisian, EH tercatat sebagai salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut menunjukkan bahwa aparat masih memburunya untuk kepentingan proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani. Dalam keterangan kepolisian, EH dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap dua warga sipil, yakni Yonathan Arruan dan Asri Obet.

Peristiwa yang dikaitkan dengan EH itu disebut terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Kepolisian menyampaikan bahwa keterlibatan EH dalam perkara tersebut tercantum dalam data penanganan kasus dan menjadi salah satu dasar pencariannya. Informasi ini menempatkan perkara pembunuhan dua warga sipil sebagai bagian dari riwayat hukum yang sedang ditelusuri oleh aparat.

Meski demikian, status DPO dan keterangan mengenai keterlibatan dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah. Penetapan seseorang sebagai buron berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk menemukan dan menghadirkannya dalam proses hukum. Karena itu, informasi tentang EH perlu dipahami berdasarkan atribusi kepada kepolisian serta tetap membedakan dugaan keterlibatan, proses penyidikan, dan keputusan pengadilan.

Polisi masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh. Apabila EH berhasil diamankan, keterangannya dapat digunakan untuk memperjelas perkara yang dikaitkan dengannya, termasuk kasus meninggalnya Yonathan Arruan dan Asri Obet. Namun, penilaian akhir mengenai tanggung jawab pidana tetap berada dalam ranah peradilan setelah seluruh tahapan hukum dijalankan.

AD alias YH disebut memiliki keterkaitan dengan perkara pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Keterangan tersebut disampaikan dalam pengungkapan polisi mengenai dugaan keterlibatan dua anggota KKB dalam sejumlah kasus pembunuhan di Yahukimo. Penyebutan nama AD alias YH dalam perkara ini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang tengah dihimpun dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa yang menewaskan Saharuddin disebut terjadi di kawasan Kali Momo pada 5 April 2025. Kawasan tersebut menjadi lokasi yang dikaitkan dengan perkara pembunuhan pendulang emas itu. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan tidak menguraikan motif peristiwa, cara pembunuhan, maupun keterangan lain mengenai latar belakang korban.

Dalam informasi perkara, nomor laporan polisi yang tercantum adalah LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai rujukan administratif untuk menelusuri perkara yang disebut berkaitan dengan Saharuddin. Adanya pencantuman nomor laporan tidak mengubah keterangan mengenai waktu kejadian yang disebut berlangsung pada 5 April 2025, sehingga kedua informasi tersebut perlu disampaikan secara terpisah dan apa adanya.

Keterlibatan AD alias YH dalam kasus ini masih ditempatkan sebagai bagian dari keterangan kepolisian mengenai sejumlah perkara yang sedang diungkap. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan pada tahap ini terbatas pada adanya pengaitan nama AD alias YH dengan pembunuhan Saharuddin, lokasi kejadian di kawasan Kali Momo, serta tanggal peristiwa tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai perkara, termasuk perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak yang disebut, menunggu penjelasan resmi dari aparat berwenang.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota KKB di Yahukimo merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan warga sipil berinisial A, 46 tahun. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah tersebut.

Korban A meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian punggung. Peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Penanganan perkara kemudian diarahkan pada penelusuran identitas pelaku, peran masing-masing, serta kemungkinan hubungan mereka dengan tindak pidana lain yang masih didalami oleh aparat.

Dalam proses penangkapan, petugas menghadapi perlawanan dari kedua orang tersebut. Karena itu, aparat memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengamankan situasi dan memastikan proses hukum dapat berjalan. Tindakan tersebut dilakukan setelah upaya penangkapan menghadapi perlawanan, bukan sebagai tindakan di luar kebutuhan operasi.

Yusuf Sutejo menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat di Yahukimo. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kedua tersangka secara mendalam, mencocokkan keterangan dengan alat bukti, serta mengembangkan informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan dan tindak pidana lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memperkuat keamanan warga di Distrik Dekai dan sekitarnya.

Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: Polisi Ungkap 80 Kasus | RAPI Langsa Temukan Tumpukan Kayu dan Sampah Bendung Krueng Langsa, Banjir Rendam Sejumlah Gampong | Investigasi Kasus Pelecehan Anak di Tangerang: Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60