Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, seluruh kekuatan sedang dikerahkan untuk memadamkan api yang masih berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.
Bantahan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah. Jumhur menyampaikan bahwa upaya pemadaman tidak dibiarkan berjalan tanpa tindakan, melainkan dilakukan dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia. Penegasan tersebut sekaligus menjawab anggapan adanya pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Dalam keterangannya, Jumhur menempatkan pengerahan kekuatan sebagai bagian utama dari respons pemerintah terhadap kebakaran yang terjadi. Pemerintah, menurut penegasan tersebut, sedang berupaya memadamkan api, bukan mengabaikan dampaknya. Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla terus dilakukan melalui upaya pemadaman yang sedang berlangsung.
Posisi Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membuat pernyataan tersebut disampaikan atas nama pemerintah sekaligus lembaga yang menangani pengendalian lingkungan. Ia secara langsung menyangkal persepsi bahwa pemerintah bersikap abai. Penyangkalan itu disertai penjelasan bahwa seluruh kekuatan telah dikerahkan untuk menghadapi kebakaran.
Dengan demikian, inti pernyataan Jumhur adalah penolakan terhadap tudingan pembiaran serta penegasan mengenai langkah pemadaman yang sedang dijalankan. Pemerintah menyatakan tetap mengerahkan kekuatan untuk menangani karhutla, sementara api masih menjadi sasaran upaya pemadaman. Keterangan Jumhur kepada wartawan di Jakarta pada Selasa tersebut menjadi penegasan resmi mengenai sikap pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui kerja bersama berbagai unsur, bukan hanya oleh satu lembaga. Jumhur menjelaskan bahwa pemerintah mengerahkan perangkat di tingkat kabupaten dan provinsi untuk mendukung upaya pemadaman. Pemerintah daerah berperan dalam mengoordinasikan sumber daya, membantu kebutuhan lapangan, serta memastikan respons terhadap titik api dapat berlangsung secara cepat dan terarah.
Dalam operasi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana turut dilibatkan bersama Manggala Agni dan Kementerian Lingkungan Hidup. Masing-masing unsur membawa tugas dan kemampuan yang saling melengkapi, mulai dari pemantauan, pengendalian api, pengerahan personel, hingga dukungan teknis di lapangan. Keterlibatan lembaga pemerintah pusat dan daerah ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemadaman, terutama ketika kebakaran muncul di beberapa wilayah pada waktu yang berdekatan.
Unsur keamanan juga menjadi bagian penting dalam penanganan itu. Kepolisian dan TNI dikerahkan untuk membantu operasi gabungan, baik melalui dukungan personel maupun pengamanan kegiatan di lapangan. Selain aparat dan institusi negara, komunitas masyarakat ikut berperan dalam upaya pemadaman. Partisipasi warga dapat mendukung pelaporan awal, pemantauan kondisi sekitar, serta tindakan penanggulangan sesuai kemampuan dan arahan petugas.
Menurut Jumhur, pengerahan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa pemadaman dilakukan secara terpadu. Pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, TNI, dan komunitas masyarakat bekerja untuk memadamkan api di sejumlah wilayah. Sinergi itu diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada respons darurat, tetapi juga mencakup koordinasi berkelanjutan selama kondisi masih memerlukan pengawasan dan tindakan lapangan. Dengan pembagian peran yang jelas, setiap unsur dapat mempercepat mobilisasi, mengurangi hambatan operasional, dan membantu memastikan api segera dikendalikan sebelum meluas.
Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pengerahan personel, pemadaman api, atau pendinginan area yang terbakar. Penindakan hukum juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebakaran tidak dipandang semata-mata sebagai bencana, melainkan juga sebagai pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian.
Selain memproses individu, pemerintah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya berkaitan dengan lokasi kebakaran. Perusahaan-perusahaan tersebut masih menjalani proses verifikasi untuk mengetahui kondisi masing-masing konsesi secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan guna membedakan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan di dalam area perusahaan dan kebakaran yang berasal dari luar, kemudian merambat masuk ke wilayah konsesi. Dengan demikian, penilaian tidak dilakukan secara seragam, tetapi mempertimbangkan riwayat pengelolaan lahan, kondisi vegetasi, aktivitas perusahaan, serta titik awal dan pola penyebaran api.
Jumhur menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, terutama terhadap kebakaran yang terjadi di area konsesi. Prinsip ini menempatkan pemegang konsesi pada tanggung jawab untuk memastikan wilayah yang dikelolanya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, meskipun pembuktian mengenai kesengajaan tetap perlu disesuaikan dengan konteks perkara. Karakteristik lahan menjadi faktor penting dalam menilai tanggung jawab. Kebakaran di konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, perlu ditelaah secara berbeda dibandingkan kebakaran di perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit. Pemeriksaan itu diharapkan menghasilkan penegakan hukum yang proporsional, berbasis fakta, dan tidak mengabaikan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa pemerintah mengerahkan lebih dari 60.000 personel gabungan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel tersebut berasal dari sejumlah instansi dan ditugaskan dalam operasi darat untuk membantu proses pemadaman di wilayah yang masih memerlukan penanganan. Pengerahan dilakukan sebagai bagian dari langkah terkoordinasi pemerintah dalam menghadapi kebakaran yang terjadi di beberapa daerah.
Menurut laporan tersebut, konsentrasi pengerahan personel terutama dilakukan di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Kedua wilayah itu menjadi lokasi utama dukungan operasi darat, dengan melibatkan unsur gabungan dari berbagai instansi terkait. Informasi mengenai jumlah personel dan lokasi pengerahan disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas perkembangan penanganan karhutla di tingkat pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel gabungan serta perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, laporan mengenai operasi darat dan sebaran kebakaran menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada Presiden.
Berdasarkan data yang dilaporkan, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare. Area tersebut tersebar di enam provinsi, dengan lokasi kebakaran terutama berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data luasan dan sebaran itu menjadi gambaran mengenai cakupan penanganan yang masih berlangsung serta kebutuhan pengerahan personel di sejumlah wilayah terdampak kebakaran.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen















