**Palopo, Sulawesi Selatan** – Tahapan Pilkada Kota Palopo saat ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal dan Akhmad. Hal ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk advokat senior yang juga Ketua DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH., MH.
Menurut Bang Dirman, sapaan akrab Sudirman Jabir, rekomendasi dari Bawaslu seharusnya diindahkan oleh KPU Kota Palopo. Ia menegaskan bahwa KPU wajib merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi untuk calon kepala daerah, bukan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 133 tentang pencalonan.
- > “Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo harus dilaksanakan oleh KPU, karena saat ini tahapan pencalonan sudah lewat. KPU seharusnya mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2024 dalam menyikapi pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu,” ujar Sudirman kepada awak media.
Lebih lanjut, Bang Dirman mendorong Bawaslu Kota Palopo untuk melaporkan KPU Kota Palopo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menguji apakah tindakan KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu sudah sesuai dengan regulasi atau tidak. Terlebih lagi, Bang Dirman menyoroti adanya perbedaan pendapat internal di antara komisioner KPU Kota Palopo sendiri mengenai rekomendasi ini.
- > “Dalam internal KPU Kota Palopo sendiri ada komisioner yang mendukung agar rekomendasi Bawaslu tersebut dilaksanakan, namun ada pula yang mengabaikan rekomendasi ini. Kondisi ini sebaiknya dilaporkan ke DKPP RI agar bisa diuji apakah keputusan KPU Kota Palopo sudah sesuai atau menyimpang dari regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Tanggapan ini menambah deretan kritik yang dilayangkan berbagai pihak terhadap KPU Kota Palopo, yang dinilai kurang tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Masyarakat berharap keputusan final terkait polemik ini dapat segera dituntaskan demi menjaga kelancaran dan kredibilitas Pilkada Kota Palopo.