Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Reaksi Cepat! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam

badge-check


Reaksi Cepat! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam Perbesar

MAGETAN // Patrolihukum.net – Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan dan saat melintas di Desa Temenggungan kecamatan karas, mereka melihat korban sendirian. Para pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.

“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bos (RHM) Gunakan Preman Menagih, Ambil Motor Utang Lunas, Jangan Main Ancam, Diminta APH Tidak Tinggal Diam.

20 April 2026 - 07:51 WIB

Diduga Bos (RHM) Gunakan Preman Menagih, Ambil Motor Utang Lunas, Jangan Main Ancam, Diminta APH Tidak Tinggal Diam.

20 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

18 April 2026 - 11:41 WIB

Personel Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Lanjutkan Pengecoran Pondasi Jembatan Garuda

18 April 2026 - 11:34 WIB

Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid

18 April 2026 - 10:04 WIB

Trending di Berita