Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Reaksi Cepat! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam

badge-check


					Reaksi Cepat! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam Perbesar

MAGETAN // Patrolihukum.net – Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

Reaksi Cepat! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan dan saat melintas di Desa Temenggungan kecamatan karas, mereka melihat korban sendirian. Para pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.

“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Segenap Keluarga Besar Media Online *Patrolihukum.net*

1 Januari 2026 - 00:00 WIB

Segenap Keluarga Besar Media Online *Patrolihukum.net*

Diduga Palsukan Surat Kasus Penganiayaan, Dua Oknum Polisi Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim

30 Desember 2025 - 19:27 WIB

Diduga Palsukan Surat Kasus Penganiayaan, Dua Oknum Polisi Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim

Laporan Maret, Pemeriksaan Ulang Desember: Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Suarni Sapikerep Disorot

29 Desember 2025 - 22:45 WIB

Laporan Maret, Pemeriksaan Ulang Desember: Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Suarni Sapikerep Disorot

Kapolres Banggai Ajak Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta, Doakan Korban Bencana Alam di Sumatera

28 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kapolres Banggai Ajak Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta, Doakan Korban Bencana Alam di Sumatera

Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

28 Desember 2025 - 17:14 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai
Trending di Berita