Probolinggo, Patrolihukum.net- Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terindikasi kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan ini mencuat pada 17 April 2026.
Secara normatif, proses penerbitan PBG untuk industri manufaktur—termasuk industri rokok—mensyaratkan pemenuhan aspek multidimensional yang mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, standar keselamatan industri, hingga validitas titik koordinat lokasi bangunan melalui sistem SIMBG. Ketidaksesuaian dalam salah satu komponen tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif hingga pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Kabupaten Probolinggo, ditemukan adanya inkonsistensi data administratif. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha tercatat berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Namun, secara faktual bangunan berdiri di Dusun Rondo Kuning.
Lebih lanjut, keterangan dari narasumber warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap dugaan praktik pemanfaatan dokumen perizinan dari lokasi lain. Ia menyebut bahwa bangunan yang kini difungsikan sebagai pabrik diduga menggunakan atau “meminjam” PBG/IMB dari gedung yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09, Desa Bulang.
“Informasi yang kami terima beberapa tahun lalu, bangunan di Rondo Kuning ini diduga menggunakan PBG dari lokasi di Klompang. Bahkan saat survei, yang didatangi justru lokasi Klompang, bukan yang sekarang berdiri. Ini jelas menimbulkan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat,” ungkapnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, penggunaan titik koordinat yang tidak sesuai dengan lokasi fisik bangunan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dokumen perizinan. Hal ini berimplikasi pada status bangunan yang dapat dianggap tidak memiliki legalitas atau masuk dalam kategori bangunan ilegal.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik, berinisial “DA”, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp terkait validitas PBG/IMB dan kesesuaian titik koordinat belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas menyatakan akan terus melakukan pendalaman investigatif, termasuk klarifikasi lintas instansi terkait, guna mengurai dugaan anomali perizinan ini secara komprehensif.
Ketidakjelasan legalitas bangunan industri tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, lingkungan, dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas perizinan menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar dalam menjamin kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang berintegritas.(Bambang)


























