Banggai – Tepatnya pada Jumat 17 April 2026, beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap salah satu warga Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang diduga sampai detik ini tidak mengantongi ijin galian C, sehingga menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada masyarakat, sehingga diminta dengan hormat Bapak Kapolda Sulteng Turun Gunung.
Karena dugaan YSRN tersebut miliki beking sehingga kebal hukum, buktinya oknum tersebut sampai detik ini tidak pernah mengantongi ijin galian C, yang menyebabkan kerugian pada negara, pada hal beliau selalu mengerjakan proyek proyek di desa yang berkaitan dengan galian C , sehingga patut di duga oknum YSRN, dengan sengaja mau merugikan negara yang berdampak ke masyarakat, oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum (APH) usut tuntas, “tegasnya.

Lanjut, mengkonfirmasi oknum ysrn, selalu dalam keadaan tidur, sehingga awak media ini mengkonfirmasi menggunakan (HP) dengan nomor 08xxxxxcxxx , namun ternyata nomor awak media ini telah di blokir.
melalui kesempatan ini diminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum tersebut karena ysrn ini sudah pernah juga berurusan di polres banggai tentang hal serupa pula, namun oknum ysrn ternyata sengaja tidak mau urus ijinnya, terkesan miliki beking sehingga kebal hukum, dan menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi. disi pula kami meminta siapa pun yang terlibat dalam hal merugikan negara (membekingi,) harus di proses sesuai aturan yang berlaku, jangan ada dusta di antara kita, oleh sebab itu kami meminta kepada bapak kapolda Sulteng turun gunung, dan proses oknum YSRN
Lp. Tim redaksi


























