Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Miris. Diduga Miliki Beking Bahkan Kebal Hukum ( YSRN) , Tidak Miliki Ijin Galian C, Rugikan Negara.

badge-check


Miris. Diduga Miliki Beking Bahkan Kebal Hukum ( YSRN) , Tidak Miliki Ijin Galian C,  Rugikan Negara. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada Jumat 17 April 2026, beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap salah satu warga Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang diduga sampai detik ini tidak mengantongi ijin galian C, sehingga menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada masyarakat.

bahkan diduga kuat YSRN tersebut miliki beking sehingga kebal hukum, buktinya oknum tersebut sampai detik ini tidak pernah mengantongi ijin galian C, yang menyebabkan kerugian pada negara, pada hal beliau selalu mengerjakan proyek proyek di desa yang berkaitan dengan galian C , sehingga patut di duga oknum YSRN sengaja mau merugikan negara yang berdampak ke masyarakat, oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum (APH) usut tuntas, “tegasnya.

Miris. Diduga Miliki Beking Bahkan Kebal Hukum ( YSRN) , Tidak Miliki Ijin Galian C, Rugikan Negara.

Lanjut, mengkonfirmasi oknum ysrn, selalu dalam keadaan tidur, sehingga awak media ini mengkonfirmasi menggunakan (HP) dengan nomor 08xxxxxcxxx , namun ternyata nomor awak media ini telah di blokir.

melalui kesempatan ini diminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum tersebut karena ysrn ini sudah pernah juga berurusan di polres banggai tentang hal serupa pula, namun oknum ysrn ternyata sengaja tidak mau urus ijinnya, terkesan miliki beking sehingga kebal hukum, dan menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi, oleh sebab itu diminta siapa pun yang terlibat dalam hal merugikan negara (membekingi,) harus di proses sesuai aturan yang berlaku, jangan ada dusta di antara kita.

Lp. Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Dampingi Petani Jagung di Sumberasih, Lahan 1,3 Hektare Diproyeksikan Panen Agustus 2026

16 Juni 2026 - 10:57 WIB

Polisi Dampingi Petani Jagung di Sumberasih, Lahan 1,3 Hektare Diproyeksikan Panen Agustus 2026

Rapimnas 2026 Senkom Mitra Polri Fokus Rumuskan Strategi Kamtibmas Berkelanjutan

16 Juni 2026 - 10:47 WIB

Rapimnas 2026 Senkom Mitra Polri Fokus Rumuskan Strategi Kamtibmas Berkelanjutan

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

16 Juni 2026 - 09:32 WIB

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

16 Juni 2026 - 08:41 WIB

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

Diduga Dikeroyok Kelompok Bersenjata Tajam, Warga Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

15 Juni 2026 - 23:52 WIB

Diduga Dikeroyok Kelompok Bersenjata Tajam, Warga Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
Trending di Hukum dan Kriminal