Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Putusan Sela, Sidang Terkait Gugatan Perdata Terhadap Oknum Notaris DS, Karena Kuasa Hukum Tergugat Mendadak Pergi ?

badge-check

Kota Tangerang – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadiri Sidang terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS , dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang ” Senin 21 Agustus 23.

Sebagai mana telah diketahui terjadinya gugatan perdata ini dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang menurutnya telah menerima pembuatan Akta yang disinyalir Asal Jadi (cacat legal formil) karena berlandaskan akta awal berupa foto copy yang tidak dicek dahulu kesesuaian dengan aslinya dan hal ini menjadikan Akta tersebut masuk katagori cacat legal formil sesuai dengan pertimbangan dan isi putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Provinsi. Banten.

Putusan Sela, Sidang Terkait Gugatan Perdata Terhadap Oknum Notaris DS, Karena Kuasa Hukum Tergugat Mendadak Pergi ?

Dalam kesempatan ini Advokat Ir. Herry Kasymir, ST. SH., MH., CIM., CLA, menjelaskan, Agenda Sidang pada hari ini tergugat Notaris DS hadirkan Saksi Fakta, namun sangat disesalkan, hingga terjadi putusan sela, yang mana majelis hakim memberikan Hak kepada tergugat, untuk menunda, karena kuasa hukum tergugat mendadak pergi.

Oleh karenanya sangat disayangkan ucap Advokat Herry, hanya butuh waktu beberapa menit lagi persidangan akan dimulai, Kuasa Hukum tergugat, Pergi keluar dari ruang Persidangan, dengan ijin ada keperluan mendadak, Ujarnya.

Kendati demikian Majelis Hakim mengambil kebijakan adanya Keputusan Sela dan menetapkan untuk menunda, akan tetapi juga Majelis Hakim menjelaskan, jika kuasa hukum tergugat di Persidangan kedepannya tidak datang/ hadir saat Persidangan, Majelis Hakim menetapkan Sidang akan tetap berjalan.

Advokat Herry Kasymir, berpendapat Seyogyanya Kuasa Hukum didalam Persidangan yang bersangkutan seharusnya bersifat aktif dalam membela kliennya, karena hadirnya kuasa hukum di persidangan adalah untuk membela hak-hak kliennya.

Kami dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi jauh’ dari Bandung selalu tepat waktu dan konsisten terhadap panggilan hukum, kami tetap menghargai apa yang telah disepakati dan diputuskan oleh Majelis Hakim, karena semua ini akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam membuat putusan, Ujarnya dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 28 Agustus 23, dan kami berharap persoalan ini cepat selesai serta hubungan hukum antara Notaris DS dan Kuasa Hukumnya tetap baik-baik saja ” Tutup Advokat Advokat Herry Kasymir.

Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

2 Juli 2025 - 17:30 WIB

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

2 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil
Trending di Kabar Viral