Patrolihukum.net / Pati – Perseteruan panjang antara Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, atau yang akrab disapa Zana, dengan pihak-pihak terkait dalam kasus investasi kapal kembali memasuki babak baru. Pada hari ini, Kamis (24/4/2025), Pengadilan Negeri Kelas I A Pati kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana pencemaran nama baik, dengan terdakwa Karmisih, warga Kecamatan Juwana.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Karmisih terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Zana. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh pihak Zana. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., Zana secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Putusan hakim memang menyatakan bahwa Karmisih bersalah, namun dengan hanya hukuman percobaan, kami menilai ini belum mencerminkan keadilan. Kami menginginkan adanya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kristoni, salah satu kuasa hukum dari LSBH Teratai.
Kasus ini sendiri merupakan buntut panjang dari kisruh investasi kapal Manis Sejahtera, yang menyeret banyak nama, termasuk Budi dan Suwarti, yang sebelumnya telah dikalahkan Zana dalam perkara perdata dan pidana. Dalam salah satu persidangan beberapa tahun silam, Karmisih secara terbuka menyebut Zana sebagai ‘rentenir’ di hadapan majelis hakim. Ucapan tersebut menjadi dasar laporan pidana yang kini berujung pada vonis.
Meski Karmisih mengaku menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Zana menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya sebagai rentenir tidak pernah terbukti. “Mereka menuduh saya membungakan uang dengan bunga tinggi, 7% per bulan, tapi sampai sekarang tak ada satupun bukti yang bisa mereka ajukan. Bahkan saya sudah menantang mereka melalui sayembara, jika bisa membuktikan satu bulan saja membayar bunga, saya berikan Pajero dan uang ratusan juta. Tapi sampai hari ini, tak ada bukti,” tegas Zana kepada awak media usai melakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.
Dengan jalur hukum yang terus ditempuh, Zana berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu dan memberikan pelajaran bagi siapa pun yang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain di ruang publik, apalagi di lingkungan persidangan.
(Tim jursidnusantara.com/**)