Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

badge-check

Patrolihukum.net / Pati – Perseteruan panjang antara Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, atau yang akrab disapa Zana, dengan pihak-pihak terkait dalam kasus investasi kapal kembali memasuki babak baru. Pada hari ini, Kamis (24/4/2025), Pengadilan Negeri Kelas I A Pati kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana pencemaran nama baik, dengan terdakwa Karmisih, warga Kecamatan Juwana.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Karmisih terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Zana. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh pihak Zana. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., Zana secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Putusan hakim memang menyatakan bahwa Karmisih bersalah, namun dengan hanya hukuman percobaan, kami menilai ini belum mencerminkan keadilan. Kami menginginkan adanya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kristoni, salah satu kuasa hukum dari LSBH Teratai.

Kasus ini sendiri merupakan buntut panjang dari kisruh investasi kapal Manis Sejahtera, yang menyeret banyak nama, termasuk Budi dan Suwarti, yang sebelumnya telah dikalahkan Zana dalam perkara perdata dan pidana. Dalam salah satu persidangan beberapa tahun silam, Karmisih secara terbuka menyebut Zana sebagai ‘rentenir’ di hadapan majelis hakim. Ucapan tersebut menjadi dasar laporan pidana yang kini berujung pada vonis.

Meski Karmisih mengaku menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Zana menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya sebagai rentenir tidak pernah terbukti. “Mereka menuduh saya membungakan uang dengan bunga tinggi, 7% per bulan, tapi sampai sekarang tak ada satupun bukti yang bisa mereka ajukan. Bahkan saya sudah menantang mereka melalui sayembara, jika bisa membuktikan satu bulan saja membayar bunga, saya berikan Pajero dan uang ratusan juta. Tapi sampai hari ini, tak ada bukti,” tegas Zana kepada awak media usai melakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.

Dengan jalur hukum yang terus ditempuh, Zana berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu dan memberikan pelajaran bagi siapa pun yang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain di ruang publik, apalagi di lingkungan persidangan.

(Tim jursidnusantara.com/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian