Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Putusan Praperadilan Menangkan Kades Bonea: Kapolres Didesak Segera Tangkap Kajari Selayar Terkait Dugaan Penggelapan Rp357 Juta

badge-check


					Putusan Praperadilan Menangkan Kades Bonea: Kapolres Didesak Segera Tangkap Kajari Selayar Terkait Dugaan Penggelapan Rp357 Juta Perbesar

Selayar, 7 Maret 2025 – Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., membuka babak baru dalam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar. Hakim memutuskan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp357.722.613,00 oleh pihak Kejari adalah tidak sah dan memerintahkan pengembalian uang tersebut kepada pihak desa.

Putusan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kajari Kepulauan Selayar telah melakukan tindakan di luar prosedur hukum, yang berujung pada dugaan penggelapan dana desa. Oleh karena itu, Kepala Desa Bonea mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Putusan Praperadilan Menangkan Kades Bonea: Kapolres Didesak Segera Tangkap Kajari Selayar Terkait Dugaan Penggelapan Rp357 Juta

Dalam amar putusannya, Hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn. dengan tegas menyatakan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea melanggar prosedur hukum dan harus segera dikembalikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif di balik penyitaan tersebut serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

“Penyitaan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga kami perintahkan agar uang rakyat Desa Bonea sebesar Rp357 juta segera dikembalikan kepada pemohon,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Kejari Kepulauan Selayar, karena menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Usai memenangkan praperadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., menyatakan bahwa Kapolres Kepulauan Selayar tidak boleh menunda tindakan hukum terhadap Kajari.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan ini tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena jelas-jelas telah merugikan masyarakat,” tegas Alwan.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak kepada rakyat. Masyarakat Bonea tidak ingin kasus ini berhenti di putusan pengembalian uang saja, tetapi harus berlanjut ke proses pidana bagi mereka yang bertanggung jawab.

Kuasa hukum dari pihak pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., juga mendesak agar pengembalian uang segera dilakukan dan Kapolres Kepulauan Selayar mengambil langkah hukum tegas terhadap Kajari.

“Putusan ini mengikat dan harus segera dilaksanakan. Kami mendesak agar uang Rp357 juta dikembalikan tanpa penundaan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan kita,” tegas Ratna Kahali.

Lebih jauh, Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa Kapolres wajib menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kajari, karena putusan pengadilan telah membuktikan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, ini akan semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kapolres harus menunjukkan bahwa hukum tidak tebang pilih,” ujarnya.

Putusan praperadilan ini juga disambut oleh masyarakat Desa Bonea dengan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan. Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka jika kasus ini tidak diusut tuntas.

“Kami ingin kepastian hukum. Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?” ujar seorang warga yang hadir di pengadilan.

Masyarakat mendesak agar Kapolres segera menangkap Kajari untuk menunjukkan bahwa hukum masih dapat dipercaya. Mereka juga menolak adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat merugikan rakyat.

Putusan ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kejari Kepulauan Selayar. Dugaan penggelapan uang rakyat sebesar Rp357 juta tidak bisa dianggap enteng dan harus diproses secara hukum.

Jika Kapolres Kepulauan Selayar tidak segera bertindak, hal ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang terlibat. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Alwan Sihadjil.

Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Kepulauan Selayar. Akankah ia berani menangkap Kajari sesuai dengan amanah putusan pengadilan? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja?

Yang pasti, rakyat Bonea menanti keadilan.

(TIM MEDIA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dosen Diduga Bunuh Suami, Pengacara: Hakim dan JPU Objektif, Terdakwa Akui Tolak Visum

12 Maret 2025 - 12:18 WIB

Kasus Dosen Diduga Bunuh Suami, Pengacara: Hakim dan JPU Objektif, Terdakwa Akui Tolak Visum

Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

12 Maret 2025 - 11:06 WIB

Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

Polemik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru: Erick Simanjuntak Tegaskan Dukungan terhadap Investigasi Media

12 Maret 2025 - 11:01 WIB

Polemik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru: Erick Simanjuntak Tegaskan Dukungan terhadap Investigasi Media

Koramil 0820/12 Kraksaan Pantau Dampak Banjir di Rondo Kuning

12 Maret 2025 - 10:34 WIB

Koramil 0820/12 Kraksaan Pantau Dampak Banjir di Rondo Kuning

Anggaran PUPR di Tulungagung Dipangkas Rp 48 Miliar, Nasib Proyek Infrastruktur Tunggu Arahan Bupati

12 Maret 2025 - 09:53 WIB

Anggaran PUPR di Tulungagung Dipangkas Rp 48 Miliar, Nasib Proyek Infrastruktur Tunggu Arahan Bupati
Trending di Berita