Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Polemik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru: Erick Simanjuntak Tegaskan Dukungan terhadap Investigasi Media

badge-check


Polemik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru: Erick Simanjuntak Tegaskan Dukungan terhadap Investigasi Media Perbesar

Pekanbaru – Polemik terkait dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Jalan Melati, Panam, Pekanbaru, terus berkembang. Berbagai pemberitaan yang simpang siur mengenai keberadaan dan operasional gudang tersebut telah memicu kesalahpahaman di kalangan jurnalis dari beberapa media online di Pekanbaru.

Kesalahpahaman ini berujung pada tudingan adanya oknum wartawan yang diduga membackup aktivitas gudang BBM ilegal milik seseorang berinisial FG. Selain itu, muncul pula dugaan pengaburan berita investigasi yang dilakukan oleh sesama jurnalis.

Polemik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru: Erick Simanjuntak Tegaskan Dukungan terhadap Investigasi Media

Menanggapi situasi ini, Erick Simanjuntak, S.H., Kepala Perwakilan Riau dari media Radarblambangan.com, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang atau menghambat investigasi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan. Ia menyampaikan klarifikasinya dalam sebuah pertemuan dengan jurnalis Fernando dan beberapa wartawan lainnya di sebuah warung dekat lampu merah Tobek Gadang, Rabu (12/2).

Dugaan Harus Berdasarkan Bukti Valid

Dalam diskusi tersebut, Erick menegaskan bahwa kata “dugaan” dalam pemberitaan harus merujuk pada fakta dan data yang valid, bukan sekadar spekulasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan hoaks yang dapat merugikan pihak lain dan berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE.

“Kita menghormati tugas dan fungsi wartawan. Saya mendukung penuh investigasi yang dilakukan secara profesional, dengan bukti, saksi, dan data yang valid. Jika memang ditemukan pelanggaran, mari buat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Erick.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan Radarblambangan.com sebelumnya, yang menyatakan gudang tersebut tidak beroperasi, murni berdasarkan hasil investigasi saat itu. “Saat berita dipublikasikan, gudang memang dalam kondisi tutup dan tidak ada aktivitas. Jika sebelumnya atau nanti gudang itu beroperasi, itu hal lain. Yang jelas, kami hanya melaporkan fakta di lapangan pada saat itu,” jelasnya.

Mengklarifikasi Tuduhan “Backup” dan Penerimaan Bayaran

Erick juga menyoroti tuduhan bahwa dirinya atau media yang ia pimpin terlibat dalam membackup atau menerima bayaran untuk melindungi aktivitas di gudang BBM ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai jurnalis, ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan semacam itu.

“Saya hanya seorang wartawan, tidak ada kepentingan dalam investigasi ini selain untuk mengungkap fakta. Tidak ada yang mengaburkan berita, apalagi demi kepentingan pribadi atau bayaran. Jika ada dugaan penyalahgunaan, mari kita ungkap bersama, tetapi tetap harus berdasarkan fakta,” tegasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan yang mengatur integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menyajikan berita yang akurat dan berimbang.

Kesepakatan untuk Bersinergi dan Menjaga Kekompakan

Setelah diskusi panjang yang diwarnai suasana penuh keakraban, Erick dan para wartawan yang hadir sepakat untuk mengakhiri kesalahpahaman yang terjadi. Mereka berkomitmen untuk tetap bersinergi, menjaga kekompakan, serta terus menyajikan berita yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan informasi yang benar kepada publik. Jika ada perbedaan dalam pemberitaan, sebaiknya diklarifikasi dengan komunikasi yang baik. Mari kita jalankan tugas jurnalistik ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Erick.

Dengan berakhirnya polemik ini, diharapkan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Pekanbaru dapat terus berjalan secara objektif dan profesional tanpa ada kepentingan lain di luar kepentingan publik.

Sumber: D.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar.

28 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar.

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

28 Maret 2025 - 02:16 WIB

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

27 Maret 2025 - 22:31 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

27 Maret 2025 - 16:03 WIB

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya
Trending di Ekonomi