Medan – Sidang perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang menyeret terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, seorang dosen, kembali digelar. Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup objektif dalam menangani perkara ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, dengan anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, terungkap bahwa terdakwa menolak permintaan keluarga untuk melakukan visum terhadap jenazah korban.

“Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban, lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut, sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa yang ditolak, saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan, Selasa (11/3).
Keterangan Saksi: Kejanggalan dalam Kematian Korban
Dalam persidangan, saksi Haposan Situngkir mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar adiknya, Usman Maralen Situngkir, telah meninggal dan jenazahnya berada di rumah sakit.
“Saya berangkat dari rumah menuju kediaman Anggiat Situngkir, kemudian kami bersama-sama ke RS Advent untuk melihat kondisi korban. Kami bertanya kepada istri korban (terdakwa), apa penyebab kematian adik saya. Lalu terdakwa menjelaskan bahwa korban sedang membersihkan mobil, terdengar suara benturan keras, dan ketika ia melihat, korban sudah terkapar meninggal,” ujar Haposan di persidangan.
Saksi lain, Anggiat Situngkir, menanyakan apakah jenazah korban sudah divisum. Namun, terdakwa menolak dengan alasan dirinya menyaksikan langsung kejadian tersebut dan merasa tidak perlu dilakukan visum.
Ketika jenazah korban dibawa ke rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang hadir merasa ada kejanggalan. Mereka pun mendatangi lokasi kejadian yang disebutkan oleh terdakwa. Namun, setelah dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.
Karena curiga, kedua saksi mendatangi Polsek Helvetia untuk memastikan apakah ada laporan kecelakaan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada laporan laka lantas yang masuk. Polisi pun menyarankan agar keluarga membujuk terdakwa untuk melakukan visum terhadap korban.
“Kami kembali ke rumah duka dan menyarankan lagi agar dilakukan visum, tapi istri korban tetap menolak dan mengatakan tidak usah, dia melihat sendiri kejadiannya,” lanjut Haposan.
Terdakwa Bantah Saksi, Pengacara: Itu Haknya
Atas kematian korban yang dianggap penuh kejanggalan, saksi Haposan Situngkir akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Keesokan harinya, terdakwa mendatangi Anggiat Situngkir untuk berbicara mengenai laporan tersebut.
Dalam persidangan, saksi Anggiat menyatakan bahwa kedatangan terdakwa pada 28 Maret 2024 pukul 06.00 WIB adalah untuk membujuk agar laporan dicabut dan diselesaikan secara damai. Namun, pernyataan ini dibantah oleh terdakwa.
Menurut Tiromsi, ia datang menemui Anggiat bukan untuk mediasi, melainkan hanya untuk mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.
Menanggapi bantahan terdakwa terhadap beberapa keterangan saksi, pengacara korban, Ojahan Sinurat, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam membela diri.
“Itu haknya, nanti akan ada waktunya bagi terdakwa untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim,” tegas Ojahan.
Perjalanan Sidang Masih Berlanjut
Kasus ini terus bergulir di pengadilan dengan berbagai fakta dan kesaksian yang terungkap. Pihak keluarga korban tetap bersikeras meminta keadilan atas kematian Rusman Maralen Situngkir yang mereka nilai mencurigakan.
Sementara itu, terdakwa Tiromsi Sitanggang masih menjalani proses persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya. Majelis Hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan mendengar lebih lanjut keterangan saksi-saksi lainnya sebelum memutuskan perkara ini.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang dosen sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang serius. Keputusan akhir dalam persidangan ini akan menjadi sorotan terkait bagaimana sistem peradilan menangani perkara dugaan pembunuhan dalam lingkup rumah tangga.
(Tim/**)