Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

PT. Agrinas Sukaramai Labura Berdayakan Pekerjakan Masyarakat Sekitar, Hadapi Tantangan Pencurian

badge-check


PT. Agrinas Sukaramai Labura Berdayakan Pekerjakan Masyarakat Sekitar, Hadapi Tantangan Pencurian Perbesar

Medan – PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) yang mengelola perkebunan kelapa sawit eks PT Grahadura Leidong Prima di Sukaramai, Labuhanbatu Utara (Labura), memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

 

PT. Agrinas Sukaramai Labura Berdayakan Pekerjakan Masyarakat Sekitar, Hadapi Tantangan Pencurian

Berbagai posisi mulai dari sopir truk hingga mandor sebagian besar diisi oleh warga di sekitar perkebunan, meskipun perusahaan menghadapi tantangan berupa maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan persepsi negatif sebagian masyarakat.

 

Sebagaimana dijelaskan pihak Agrinas, perusahaan merekrut puluhan sopir dan truk dari masyarakat sekitar perkebunan. Selain itu, staf dan petugas kebersihan juga diambil dari kalangan warga dekat lokasi perkebunan.

 

“Posisi security dan centeng bahkan seluruhnya diisi oleh masyarakat sekitar tanpa satu pun yang berasal dari luar daerah. Rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan dan kompetensi sumber daya warga setempat,” kata Manager PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Labura, Kolonel (Sus) Rijal Kani, Selasa (27/1/2026).

 

Tak hanya itu, menurutnya, seluruh proses pemanenan kelapa sawit juga berasal dari masyarakat sekitar, sesuai dengan kebutuhan dan struktur organisasi Agrinas Labura.

 

Bahkan untuk posisi mandor dan krani, Rijal menyebut,  perusahaan memilih kandidat dari Labura yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar yang dibutuhkan.

 

“Bila untuk memuaskan semua pihak tentunya tidak bisa. Karena keterbatasan dan kita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Organisasi Agrinas Labura,” lanjutnya.

 

Data yang diperoleh media menunjukkan bahwa Agrinas telah mengambil alih pengelolaan perkebunan tersebut yang merupakan bagian dari lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI. Namun demikian, perusahaan menghadapi dua tantangan utama dalam menjalankan operasionalnya.

 

Pertama, maraknya kasus pencurian TBS yang menyebabkan keresahan bagi para pekerja lapangan. Pencurian dilakukan sebelum proses panen resmi berjalan, sehingga pemanen, krani, dan mandor kesulitan mencapai target atau basis produksi yang telah ditetapkan.

 

Kedua, sebagian masyarakat menganggap bahwa pengelolaan perkebunan eks Grahadura oleh Agrinas bermasalah, meskipun pengambilan alihan lahan tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi oleh aparat negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

18 Februari 2026 - 20:45 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

18 Februari 2026 - 10:39 WIB

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan
Trending di Berita