Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Proyek SBL Rp22 M di Muara Enim Diduga Sarat KKN dan Amburadul

badge-check


Proyek SBL Rp22 M di Muara Enim Diduga Sarat KKN dan Amburadul Perbesar

Muara Enim, Breaking News –
Proyek Sistem Blok Landfill (SBL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 ini telah menelan anggaran fantastis sebesar Rp 22,4 miliar, namun kondisi di lapangan justru diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar kualitas yang seharusnya.

Hal ini diungkapkan oleh Maulana, seorang pegiat kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, saat ditemui media ini pada Kamis (24/07/2025). Ia menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali turun langsung ke lokasi proyek dan mendapati sejumlah indikasi pelanggaran teknis serta mutu pekerjaan yang sangat buruk.

Proyek SBL Rp22 M di Muara Enim Diduga Sarat KKN dan Amburadul

“Saya sudah turun langsung beberapa kali ke lokasi. Hasilnya sangat mengecewakan. Banyak pekerjaan yang tidak rapi dan tidak sepadan dengan nilai anggaran yang sangat besar itu,” ujar Maulana.

Tak hanya pekerjaan yang terkesan asal jadi, menurut Maulana, ditemukan juga bagian proyek yang sudah dicor beton namun sudah mengalami kerusakan berupa longsor. Ini memperkuat indikasi bahwa pengerjaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Maulana pun menyesalkan penggunaan anggaran daerah sebesar itu hanya untuk proyek yang output-nya tidak memberi dampak signifikan dan justru menimbulkan dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Uang Rp22,4 miliar itu bukan jumlah kecil. Kalau digunakan untuk membangun ruang kelas, sudah bisa membangun puluhan kelas baru untuk sekolah di Muara Enim,” tegasnya.

Menurutnya, proyek ini terkesan hanya menjadi “bancakan” bagi oknum-oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan dan transparansi pembangunan di daerah. Ia pun bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan proyek ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena dugaan praktik KKN sangat kuat dan potensi kerugian negara nyata terlihat,” tambah Maulana.

Maulana menegaskan bahwa langkah ini diambil atas dasar peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan anggaran.

“Masyarakat bisa dan harus menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan dan mencegah terjadinya korupsi. Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kotor,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dari media ini kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Maulana.

Kondisi ini menambah daftar panjang proyek-proyek infrastruktur yang didanai dari uang rakyat namun diduga dijalankan tanpa akuntabilitas dan pengawasan memadai. Patut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, inspektorat daerah, maupun lembaga pengawas independen.

Sebagai kontrol sosial, Maulana juga mengajak seluruh masyarakat dan aktivis di Kabupaten Muara Enim untuk turun langsung memeriksa hasil proyek tersebut. Ia meyakini bahwa dengan kesadaran kolektif dari masyarakat, praktik penyalahgunaan anggaran seperti ini bisa diminimalisir.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Ini soal masa depan daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Jangan biarkan uang rakyat dihamburkan tanpa hasil,” pungkas Maulana.

(Edi D/Khairlani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?

28 Juli 2025 - 09:56 WIB

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?

TNI dan Masyarakat Bergandengan Tangan Demi Jalan yang Lebih Baik

28 Juli 2025 - 09:35 WIB

TNI dan Masyarakat Bergandengan Tangan Demi Jalan yang Lebih Baik

PT Solo Murni Diduga Monopoli Proyek Disdik Depok Miliaran

28 Juli 2025 - 08:50 WIB

PT Solo Murni Diduga Monopoli Proyek Disdik Depok Miliaran

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo

27 Juli 2025 - 22:03 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo
Trending di Kabar Viral