Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

badge-check


Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara Perbesar

Situbondo, Patrolihukum.net – Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia tersebut diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dugaan tersebut mencuat seiring minimnya transparansi dan pengawasan terhadap sumber material Base Course yang digunakan dalam pembangunan landasan pacu bandara militer bernilai anggaran hingga Rp1,7 triliun dari APBN. Sejumlah pihak menilai, lemahnya kontrol berpotensi membuka ruang pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan.

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

Pegiat antikorupsi dan lingkungan hidup Jawa Timur, Badrus Saman, menyampaikan bahwa material timbunan runway bandara diduga berasal dari stone crusher di luar wilayah Situbondo yang tidak mengantongi izin pertambangan resmi.

“Material Base Course yang digunakan untuk timbunan landasan pacu bandara diduga berasal dari sejumlah stone crusher yang tidak memiliki perizinan tambang. Ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Badrus, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, penggunaan material dari pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kerugian keuangan negara. Sebab, aktivitas tambang ilegal dipastikan tidak menyetor pajak dan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Material ilegal berarti tidak ada pajak, tidak ada retribusi. Negara jelas dirugikan. Jangan karena ini proyek PSN, lalu praktik semacam ini seolah-olah dihalalkan,” tegasnya.

Badrus juga mengingatkan bahwa status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional tidak serta-merta membebaskan pelaksana proyek dari kewajiban mematuhi hukum, terutama regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Ia berharap PT Naura, selaku kontraktor pelaksana proyek, tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian fisik, tetapi juga menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Verifikasi material harus dilakukan secara ketat. Pastikan material berasal dari tambang dan crusher yang memiliki legalitas lengkap, baik izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penggunaan material tambang ilegal terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan ilegal.
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, penggunaan material ilegal juga berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Proyek Bandara Multifungsi

Untuk diketahui, pembangunan Bandara Militer KASA saat ini tengah dikebut. Bandara yang berlokasi di Pantai Banongan, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, tersebut dibangun di atas lahan seluas 306 hektare.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebelumnya menegaskan bahwa bandara tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan negara, melainkan dirancang bersifat multifungsi demi mendukung kepentingan masyarakat luas.

“Bandara ini tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk penerbangan kemanusiaan, kebencanaan, hingga penerbangan sipil. Dengan panjang runway 2.500 meter, pesawat berbadan besar seperti Airbus dan Boeing berpotensi mendarat di Situbondo,” ujar Rio dalam acara Tasyakuran Pembangunan Bandara KASA, Selasa (16/12/2025).

Menunggu Klarifikasi Kontraktor

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 tentang keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Naura selaku kontraktor pelaksana pembangunan Bandara KASA terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat. Hak jawab akan diberikan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pimpinan Redaksi Tegaskan Sikap: Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Hanya Bernaung di AWPR Probolinggo Raya

29 Januari 2026 - 11:16 WIB

Pimpinan Redaksi Tegaskan Sikap: Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Hanya Bernaung di AWPR Probolinggo Raya
Trending di Kabar Viral