Published: Edi D
Surabaya – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 41 lokasi kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka baru dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/29 Januari 2025) dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Tenggilis Mulya, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Enam pelaku yang ditangkap adalah MI, AA, MM, BS, GSR—yang semuanya warga Rungkut Lor—dan JS yang merupakan warga Rungkut Kidul. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa jaringan ini terdiri dari delapan pelaku, termasuk dua tersangka sebelumnya, yakni SLK dan MNA, yang juga warga Rungkut Lor. Para pelaku memiliki modus operandi dengan menyasar kendaraan yang tidak dikunci setang. Setelah berhasil membawa motor curian dengan cara didorong, mereka kemudian membuatkan kunci duplikat sebelum menjualnya.
“Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku kerap berganti pasangan saat beraksi untuk menghindari kecurigaan. Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik, terutama di wilayah Rungkut,” ungkap AKP Agus Santoso.
Atas pengungkapan ini, AKP Agus Santoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya. “Kami mengingatkan agar selalu mengunci setang motor dan menambahkan kunci ganda sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rungkut untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.
(LIMBAD/Lutfi)