Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polsek Luwuk Datangi Korban Keracunan di Puskesmas Simpong

badge-check

Banggai // Patrolihukum.net -Polisi mendatangi salah seorang perempuan korban diduga keracunan berinisial LD (18) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (18/7/2023) malam.

Korban dirawat di Puskesmas Simpong usai meneguk minuman kemasan yang diduga tercampur obat-obatan.

Polsek Luwuk Datangi Korban Keracunan di Puskesmas Simpong

“Anggota patroli mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kompo adanya perempuan korban keracunan di Pusmesmas Simpong,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.

Orang tua korban merasa keberatan, lantaran minuman tercampur obat itu diberikan oleh salah seorang rekan korban.

“Orang tua korban akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut di Polres Banggai,” terang Agung.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis guna pemulihan kesehatan.*

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Dugaan Fitnah Memanas, Indra Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi di Banyuwangi

7 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polemik Dugaan Fitnah Memanas, Indra Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi di Banyuwangi

Sambil Berbagi Takjil, Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling bagi Warga

7 Maret 2026 - 10:09 WIB

Sambil Berbagi Takjil, Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling bagi Warga

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

6 Maret 2026 - 15:26 WIB

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa
Trending di Polri