Lamala – Menindaklanjuti perintah pimpinan agar supaya Polsek jajaran Polres Banggai melakukan Operasi Imbangan Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2023 menjelang perayaan Natal dan masa Kampanye Pemilu, diwilayah hukumnya.
Maka pada Jumat pagi (24/11/2023), Polsek Lamala melakukan penggeledahan di warung milik Ibu NO (38) di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Banggai.
“Operasi Pekat tersisa tinggal dua hari lagi yakni berakhir pada Minggu 26 November 2023, jadi kami terus intesifkan razia miras. Dan kali ini memang atas pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa resah,” jelas Kapolsek Lamala AKP Muh. Zulfikar, SH.
Setelah melakukan penelusuran, terdapat satu warung milik warga yang memperjualkan minuman keras tersebut secara sembunyi-sembunyi di balik warung kelontong miliknya.
Penggeledahan dilakukan oleh polisi, benar saja tiga bungkus miras tradisional cap tikus ditemukan didalam box warna putih, yang kemudian disita oleh petugas.
“Di duga jumlahnya banyak, hanya saja sudah habis terjual. Jadi ini hanya sisa-sisanya saja,” sebut Kapolsek.
Kemudian kepada pemilik warung yang menjual barang haram tersebut, polisi memberikan teguran tegas untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
“Apabila kedapatan menjual miras kembali akan di proses sesuai undang – undang yang berlaku,” tegas Zulfikar. (Red)