Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polsek Kemuning Kembali Ukir Kesuksesan Ungkap Peredaran Narkoba

badge-check

 

Kemuning, Inhil – Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir ( Inhil ) Polda Riau, kembali mengukir keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah K  alias UDIN ( 35 ) tahun warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil-Riau.

Penangkapan dilakukan Di sebuah rumah milik saudara PUTRA yang beralamat di Ojolali Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning pada hari Kamis, 09 Mei 2024. Sekira Pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Kemuning  Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH menyebutkan bahwa, informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Personil Polsek Kemuning melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu” Ujar Kapolsek.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita, Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba, Pengawasan orang tua dalam lingkup keluarga serta Semua Pihak didalam masyarakat menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan dalam menekan peredaran Narkoba diwilayah kemuning” Tutup Kapolsek.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sudirlam/tim/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Tangsel, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

2 April 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, AKP Ahmad Jayadi Naik Jadi Kompol

1 April 2026 - 15:20 WIB

Dari Keluhan Jadi Aksi, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Sampah di Pohsangit Kidul

1 April 2026 - 10:08 WIB

Membuka Fakta dan Data Insiden Ngadisari: Aturan Disepakati Warga Sebelum Kejadian, Kades dan Perangkat Kooperatif Jalani Proses Hukum

29 Maret 2026 - 18:44 WIB

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Musholla Probolinggo Kota, Video Viral Jadi Barang Bukti

28 Maret 2026 - 15:12 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal